“ Ini merupakan WTP ke 13, ke 8 di pemerintahan saya. penuh tantangan, ditengah ‘badai’. Covid, 19,PEN, APBD,tapi dengan kerja keras, sabar, kita bersyukur LHP Tahun 2022 ini BPK menilai dengan WTP, “ ujar Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo Rabu (24/5) siang tadi .
Penulis/Editor : Sahril Rasid
GORONTALO (RG.COM)—Sekalipun penilaian BPK RI Laporan Hasik Pemeriksaan Keuangan 2022 (LHP-K) sudah sesuai pengelolaan keuangan dan mendapat penghargaan WTP.
Namun diakui Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, bukan berarti LHP tahun buku 2022 sempurna.
‘ WTP ini buah kerja keras seluruh komponen. Namun demikian masih ada catatan temuan BPK-dan masukan dari DPR, yang harus segera kita sempurnakan,’ tegas Nelson Pomalingo.
Tapi secara pemanfaatan keuangan sudah sesuai ketentuan perundang undangan.
“ Segera kita tindaklanjuti dalam forum rapat melibatkan SKPD, dan harus tuntas dan kembali dilaporkan ke BPK,’ tegas Nelson Pomalingo.
Menurut Nelson. WTP kali ini jelas menjadi penyemangat bukan hanya bagi dirinya. Tapi seluruh komponen OPD yang ada di pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“ Semangat makin mendorong untuk segera memperbaiki kekurangan kekurangan yang meniadi temuan BPK dan masukan masukan anggota DPRD,” kata Nelson Pomalingo.
Disatu sisi ini menjadi satu kebanggan bagi dirinya bersama wakil bupati diakhir masa jabatannya.
Namun sama halnya dengan 5 daerah lainya. BPK menemukan sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Yakni. Diiantaranya. 1. Pemerintah Kabupaten Gorontalo belum menerima hak pada 15 paket pekerjaan yang putus kontrak dengan sumber dana pinjaman PEN pada dua SKPD.
Sehingga terdapat a. Penerimaan yang belum diperoleh sebesar Rp23,66 miliar (dari jaminan pelaksanaan delapan paket pekerjaan yang belum dicairkan dan denda keterlambatan 15 paket pekerjaan yang belum dikenakan)
b. Jaminan Pelaksanaan pada tujuh paket pekerjaan dengan total sebesar Rp1,42 miliar, yang sudah kadaluwarsa dan tidak dapat dicairkan ke Kas Daerah;
C. lebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan sebesar Rp2,76 miliar.
2. Pelaksanaan APBD TA 2022 tidak sesuai Perda APBD, yaitu perubahan penjabaran APBD dilakukan antar organisasi, program, kegiatan, kelompok, dan jenis belanja serta penggunaan SiLPA Tahun 2021 tanpa ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan
3. Penggunaan Dana Earmark tidak sesuai tujuan sumber pendanaan, terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp14,65 miliar.
DAK Nonfisik sebesar Rp4,44 miliar, Dana Bantuan Khusus Provinsi sebesar Rp1,10 miliar, DID sebesar Rp719,28 juta.
Dan Dana Pinjaman PEN sebesar Rp6,13 miliar yang digunakan untuk belanja pegawai.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah S.E., M.H mengatakan.
Berakhirnya pemeriksaan bukan saat penyerahan LHP. Tetapi saat rekomendasi BPK telah dilaksanakan dan dinyatakan selesai oleh BPK.
BPK mengharapkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, lebih fokus dan seksama melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi yang ada pada Laporan Hasil Pemeriksaan.
Ia juga menegaskan, pencapaian opini WTP ini adalah pencapaian kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah bagi masing-masing daerah.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2022 dihadiri oleh Bupati Gorontalo, Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd, Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto, S.T., M.Si., serta Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, S.T. M.Si,******