Opening

Pj Gubernur Gorontalo Minta Kejati Terlibat Penataan Administrasi Aset Daerah

154
×

Pj Gubernur Gorontalo Minta Kejati Terlibat Penataan Administrasi Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Penjagub Hamka Hendra saat ramah tamah bersama Kajati Gorontalo, kemarin (f.kominfo)

GORONTALO(RG) – Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Gorontalo, untuk sama-sama mengurus persoalan hukum penataan aset daerah.
Menurutnya, dengan kurangnya pemahaman hukum administratif akan berdampak pada penataan administrasi aset daerah.

Hamka mencontohkan seperti tanah yang ada disekitaran kompleks Bandara Djalaludin Gorontalo yang harus kalah pada pengadilan pertama. Padahal tanah itu bisa saja jadi milik pemerintah daerah.

“Jadi kami konsultasi dengan pak Kajati untuk belajar bagaimana mengarsip administrasi yang bagus, supaya hak kita tidak gampang diambil orang,” ungkap Hamka usai pertemuan dengan Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto di Rumah Makan Meranti, Sabtu (04/03).

Hamka menegaskan persoalan tentang administrasi penataan aset daerah ini menjadi begitu penting. Dengan begitu maka tidak akan merugikan keuangan negara ketika ada gugatan oleh pihak ketiga terhadap aset daerah.

“Kalau kita sudah paham tentang hukum administratif tidak akan merugikan keuangan negara, apalagi kalau kita beli aset lalu digugat lagi. Makanya banyak wejangan dari pak Kajati bagaimana menjaga aset dan penataan aset yang baik,” jelasnya.

Sementara itu Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menyetujui hal yang disampaikan Penjagub Hamka. Ia mengatakan melalui kolaborasi dan komunikasi yang bagus maka permasalahan hukum akan mudah teratasi.

Untuk itu pihaknya menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemprov Gorontalo dalam mengawal masalah aset dan administrasi.“Kami dari jaksa pengacara negara siap memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, baik secara litigasi maupun non litigasi,” pungkasnya. (RG-25/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *