GORUT (RAGORO) – Wakil Ketua 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik angkat bicara menyikapi dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang terjadi di Desa Papualangi, Kecamatan Tolinggula, beberapa waktu lalu.
“Kalau kaca mata hukum itu menyangkut adanya dugaan penyelundupan, tapi saya sampaikan penyelundupan itu bukan begitu. Saya geli juga, sebagaimana perkembangan dalam forum RDP. Itu masalah keperdataan saja, bukan masalah pidana,” tutur Hamzah, usai Rapat Dengar Pendapat mengenai dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di Desa Papualangi.
Karena dijelaskan Hamzah, penyelundupan itu terkait kepabeanan. Ada barang ekspor impor lalu tidak ada izin.
“Kan ini tidak, ini hanya pengambilan pembelian pupuk yang kemudian pupuknya dijual atau dipergunakan di daerah lain. Dan katanya pengecer dianggap terlibat,” terangnya.
“Saya sampaikan, kalau dia (pengecer) terlibat buktikan dulu proses penyidikan di kepolisian bahwa pengecer itu terlibat di dalam jual beli ini,” sambung Hamzah.
Ia menerangkan, informasi yang berkembang di dalam RDP tersebut, sebagaimana disampaikan juga temuan oleh dinas, yang melakukan itu murni oleh petani, dalam hal ini ketua kelompok.
“Dia mengambil jatah anggotanya yang 8 orang, dan anggotanya itu juga tahu bahwa punyanya mereka diambil oleh ketua kelompok. Dan saya kira hanya masalah keperdataan, antara sesama pemilik jatah pupuk,” ujarnya.
Yang menjadi persoalan, pupuk itu dijual ke wilayah Buol, karena memang banyak juga warga Gorut yang memiliki lahan di sana.
Dan yang pakai itu warga Gorut bukan orang lain.
“Karena memang tidak ada solusi yang permanen terkait masalah warga Gorut, tapi memiliki lahan di Sulawesi Tengah. Karena
secara aturan perpupukan, yang boleh mendapatkan pupuk subsidi itu hanyalah orang yang memiliki lahan di daerah Gorontalo Utara dan masuk RDKK,” paparnya.
Sehingga kasus yang kini telah berada di ranah hukum itu diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian..
“Kita ingin melihat polisi dalam hal ini menggunakan pendekatan hukum apa. Itu masalah pertama, kalau memang dianggap ada pidana, tentu kita menyerahkan persoalan ini murni kepada pihak kepolisian,” ketusnya.
Selanjutnya terkait masalah administrasi antara distributor dan pengecer. Hamzah menilai, kalau memang pengecer itu terbukti merupakan intelektual, otak dari pada permainan ini, ya mungkin dia akan kena punishment dari distributor, misalkan teguran pertama, teguran kedua atau pencabutan izin usaha.
“Itu kita serahkan ke distributor, tergantung juga fakta-fakta yang ada. Kalau pengecernya tidak terlibat di dalam dugaan pidana tadi, maka jangan disalahkan pengecernya,” tutupnya. (RG-56)