Dekab KabgorKabupaten Gorontalo

Ariaty : Pemberlakuan Perda Hak-hak Keuangan Kades Harus Realistis

270
×

Ariaty : Pemberlakuan Perda Hak-hak Keuangan Kades Harus Realistis

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Ranperda Hak-hak keuangan kepala desa, BPD dan Aparat desa, Ariaty Polapa. (Foto : 89_rg)

GORUT (RAGORO) – Saat ini, Perda Perubahan Hak-hak Keuangan Kepala Desa, BPD dan aparat desa di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sedang menunggu untuk diparipurnakan.

Namun, jika nanti diberlakukan, tidak semua apa yang dituangkan dalam perda tersebut dapat dijalankan sepenuhnya.

Sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Ranperda Perubahan Hak-hak Keuangan Kepala Desa, BPD dan aparat desa DPRD Kabupaten Gorut, Ariaty Polapa.

“Saya telah sampaikan saat sosialisasi di hadapan kades, BPD dan aparat desa kita harus realistis,” ungkap Ariaty.

Ia bahkan menyampaikan ilustrasi DPRD dalam melihat eksekutif, diibaratkan melihat ikan dalam akuarium.

“Jadi, ikan warna apa mau berenang ke mana kita tahu. Artinya, ketika DAU kita masih stagnan seperti sekarang dan sesuai regulasi ketentuannya 10 persen, maka janganlah kita memaksakan eksekutif untuk bikin perbup dan ini segera direalisasi,” ujarnya.

Menurutnya, tidak mungkin hal itu dilakukan, karena kesenjangan ini cukup besar.

“Kalau kita paksakan harus, nanti tidak ada OPD yang tidak ada pagu. Indikasi lumpuh lah daerah ini,” tukasnya.

“Jadi, meskipun ada salah satu dari Trias fungsi kita, yakni pengawasan. Didorong DPRD itu harus mengawasi, perbup-nya dilaksanakan atau tidak,” imbuhnya menambahkan.

Sehingga dalam posisi ini, pengawasan yang dilakukan DPRD, tidak hanya melibatkan kecerdasan intelektual, tapi juga kecerdasan emosional.

“Artinya, emosi ini bukan hanya marah, harus ada kasih sayang terhadap daerah. Ketika kita memaksakan ini harus, sementara anggaran tidak tersedia, DAU kita stagnan,” jelasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *