Dekab KabgorKabupaten Gorontalo

Penyusunan Perda P3KPKPK Memasukkan Unsur Kearifan Lokal

413
×

Penyusunan Perda P3KPKPK Memasukkan Unsur Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Ranperda P3KPKPK, Eman Mangopa

GORONTALO (RAGORO) – Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P3KPKPK) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo akan memasukkan unsur kearifan lokal didalamnya.

Sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Ranperda P3KPKPK, Eman Mangopa melalui sambungan telepon seluler ketika dihubungi, Senin (13/2) kemarin.

“Selain syarat yang tertuang dalam Permen PUPR akan coba kita adopsi dan tuangkan di perda, kita juga akan tambahkan dengan kearifan lokal,” ungkap Eman.

Dijelaskannya, kearifan lokal itu tentu seperti yang pernah dibuat nenek moyang atau para leluhur di masa lalu. Misalnya, soal penanganan banjir.

“Itu kan misalnya tentang tinggi dari pada pondasi rumah. Itu kan menentukan juga, ketika ada banjir, tingkat genangannya itu akan lebih berkurang,” terangnya.

“Tapi, hari ini rata-rata orang yang membangun rumah, terutama teman-teman pengembang itu rata-rata pondasinya kan rendah,” sambung Eman.

Makanya, dalam lanjutan pembahasan ranperda tersebut, Eman mengatakan, pihaknya akan mengundang beberapa pihak terkait, diantaranya asosiasi pengembang perumahan dan pendamping program kotaku.

“Kita akan meminta masukan mereka soal kekumuhan di Kabupaten Gorontalo. Memang, rata-rata wilayah kumuh di Kabupaten Gorontalo masih kategori sedang, tapi kita coba meminta masukan mereka,” kata Eman.

Pihaknya ingin bicarakan dengan asosiasi pengembang perumahan dan pendamping program kotaku, bagaimana kearifan lokal ini membangun rumah hampir semua tinggi, dalam rangka menghindari banjir.

“Ini yang akan coba kita gali dari mereka. Karena tentu perda ini, ketika disahkan akan berimbas kepada beberapa sektor, terutama sektor perumahan,” ujarnya.

Yang pasti Eman mengatakan, kalau kebijakan itu disepakati bersama antara DPRD dan Pemda untuk mengatasi kekumuhan di Kabupaten Gorontalo, tentu akan menimbulkan dampak.

“Berdampak yang dimaksud kalau menurut saya bukan hanya sekadar pengembang, justru konsumen. Karena pengusaha itu ketika membangun dia akan menghitung biaya pembangunan dengan tanahnya kemudian mereka tinggal menaruh harga,” terangnya.

Tentu dengan model seperti itu, dikatakan Eman, akan ada peningkatan beberapa item pembiayaan, sehingga ini kemungkinan kalau disetujui oleh semua pihak, maka berpengaruh terhadap harga-harga perumahan.

“Itu baru soal pondasi. Kita belum berbicara soal sanitasinya. Itu sanitasinya harus benar-benar sesuai standar, pembuangan air limbah harus bagus, bagaimana di kawasan perumahan itu minimal sudah disediakan lahan untuk dibuat drainase misalnya, kemudian jalannya, ruang terbuka hijau untuk nanti dijadikan penghuni perumahan itu bisa menghirup udara segar,” urainya.

Sehingga mau tidak mau, ke depan hal ini harus dipikirkan bersama. Karena kata Eman, kalau tidak diatur, maka akan berimbas pada anak cucu kita di masa depan.

“Kalau itu tidak diatur, maka kita akan menyesal di kemudian hari. Kita tidak mau nanti di kemudian hari, kita akan dicemooh anak cucu kita, bagaimana waktu dulu kebijakannya tidak berpihak ke lingkungan, misalnya,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *