GORUT (RAGORO) – Kesejahteraan seorang kepala desa (kades) selain melalui siltap (penghasilan tetap) yang diterima, juga sangat bergantung pada tunjangan kinerja.
Sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III terkait ranperda perubahan hak-hak keuangan kepala desa, sekretaris, BPD dan aparat desa, Ariaty Polapa, baru-baru ini.
“Tunjangan kinerja itu tergantung pendapatan asli desa. Jadi, semakin tinggi pendapatan asli desa, tunjangan kepala desa semakin disesuaikan juga, ada presentasenya, nanti akan diatur di perda perubahan ini,” ungkap Ariaty.
Sementara untuk aparat desa, tunjangan kinerjanya berdasarkan hasil evaluasi kepala desa. Presentasenya juga akan diatur.
“Demikian juga dengan Ketua BPD dan anggotanya. Jadi, tunjangan kinerja mereka itu, tergantung frekuensi pelaksanaan rapat. Karena mereka kan tidak ada atasan juga, tidak ada yang menilai mereka. Jadi, tinggal pantauan dari kepala desa, dalam rangka distribusi anggaran untuk memfasilitasi,” terang Ariaty.
Dan mengenai hak-hak keuangan kepala desa, aparat dan BPD, dalam tiga kali sosialisasi Ranperda perubahan Nomor 10 tahun 2017, pihaknya kata Ariaty sudah menyampaikan penyesuaian terhadap PP Nomor 11 tahun 2019.
“Itu sebenarnya sudah dilakukan penyesuaian dari tahun 2020. Nah, buktinya siltap kepala desa itu sudah Rp 2 juta sekian. Sebelumnya kan di Perda nomor 10 tahun 2017 hanya 1 juta 50 ribu. Karena dia 50 persen dari gaji pokok bupati. Tapi, 2020 itu sudah disesuaikan dengan PP Nomor 11,” imbuhnya.
Karena memang hasil konsultasi pihaknya di Kemendagri, belum lama ini, untuk merespon PP Nomor 11 tahun 2019 itu ada penguatan berupa instruksi dari presiden.
“Jadi di top up pada semester 1 tahun 2020, untuk anggaran dana desa. Nah, kalau yang tidak berubah, berarti tidak memasukkan data ke Kemendagri,” jelasnya.
“Nah, tapi di kita (Gorut) berubah, ada penyesuaian, berarti pemdesnya bekerja, mereka masukkan data itu,” tutupnya. (RG-56)