GORONTALO (RAGORO) – Di awal tahun 2023 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo terus memaksimalkan tugas pokok dan fungsi. Salah satunya fungsi legislasi, sebagaimana propemperda usul tahun 2022.
Saat ini, ada 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif DPRD mulai dibahas.
Kedua buah ranperda itu, masing-masing Ranperda tentang pembelajaran berbasis budaya, sejarah dan sumber daya alam di satuan pendidikan dasar.
Kemudian Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas/penyandang disabilitas.
Hendra Abdul selaku Wakil Ketua Pansus dari kedua buah ranperda yang dibahas menjelaskan, khusus Ranperda pembelajaran, sengaja pihaknya memasukan sebagai usul inisiatif.
“Karena memang ada kewenangan daerah untuk mengatur kurikulum muatan lokal, itu belum optimal. Karena pembelajaran yang ada di Kabupaten Gorontalo baru fokus pada bahasa daerah (bahasa Gorontalo),” terangnya.
Padahal, lanjut kata Hendra, dari sisi budaya banyak hal yang bisa diangkat menjadi sebuah media pembelajaran bagi siswa. Termasuk sejarah Gorontalo dan sekitarnya serta sumber daya alam yang dimiliki.
“Ini menjadi sebuah pengetahuan dasar bagi anak-anak kita. Karena beberapa fakta, anak-anak didik kita di tingkat SD, SMP masih banyak juga yang tidak mengetahui soal, misalnya budaya dan sejarah Gorontalo. Begitu juga sumber daya alam di lingkungan kita. Karena tidak diajarkan di sekolah,” ungkapnya.
Sehingga kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tentang kurikulum muatan lokal itu diambil DPRD untuk dijadikan sebuah perda.
“Kalau itu sudah jadi perda, maka kita punya regulasi untuk mengintervensi pengayaan-pengayaan terhadap pembelajaran berbasis budaya, sejarah dan sumber daya alam,” paparnya.
Dan apa yang menjadi usul inisiatif DPRD ini, diakui Hendra mendapat respon positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo.
Sementara untuk Ranperda perlindungan disabilitas, Aleg Dapil Telaga Cs itu mengaku, memang ada beberapa terobosan pihaknya untuk mendapatkan anggaran melalui APBN atau DAK.
“Karena kita belum punya peraturan daerah tentang perlindungan disabilitas itu yang dianggarkan oleh pusat. Itu ada Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas di pasal 27 bahwa memberikan kewenangan ke daerah untuk merencanakan dan menyelenggarakan perlindungan penyandang disabilitas,” jelasnya.
Sehingga pihaknya masih kata Hendra, menginisiasi melakukan pengajuan usul inisiatif DPRD.
“Dan memang, beberapa fakta di lapangan, kita itu, beberapa hak disabilitas yang dijamin oleh undang-undang, itu belum sepenuhnya dipenuhi, baik oleh pemerintah daerah maupun stakeholder yang lain di semua aspek, seperti aspek ketenagakerjaan, aspek pendidikan, olahraga. Sehingga itu akan kita optimalkan,” ketusnya.
Pada dasarnya terhadap kedua buah ranperda itu telah digelar rapat perdana, Senin (30/1).
“Di rapat perdana itu kita memberikan orientasi. Kebetulan selain kita tim pansus, hadir dinas terkait, Dinas Sosial dan Dinas Dikbud dan juga tim penyusun ranperda dari pusat studi regional Indonesia yang direkturnya Dr. Basri Amin,” imbuh politisi PPP itu. (RG-56)