GORONTALO (RG) – sejak pertegahan tahun lalu, isu resuffle di jajaran birokrasi Pemerintah Provinsi Gorontalo berhembus. Apalagi sejak ditetapkan ditetapkan sebagai Pj Gubernur Gorontalo,
Hamka Hendra Noer sulit ‘berekselerasi’ dalam menetapkan kebijakan. Pasalnya sejumlah kontroversi sering terjadi soal komunikasi diinternal jajaran Pemprov.
Gerbong mutasi diLakukan kepada 28 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Kamis (19/1) sore di Aula Rujab Gubernur Gorontalo.
Hamka dalam arahannya menyebut, momen pelantikan ini sangat dinanti- nantikan oleh seluruh stakeholders dan pemangku kepentingan. Sebab, sejak ditetapkannya peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja, ada beberapa perubahan yang terjadi pada struktur perangkat daerah.
Ada yang dipisah, ada yang dilebur dan ada juga yang lowong. Olehnya, melalui proses yang lumayan panjang, tahapan rotasi dan pengisian sebagian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Gorontalo telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Mulai dari proses asesmen, job fit, wawancara bersama tim pansel, rekomendasi KASN hingga ijin dari Mendagri. Dengan harapan, JPT Pratama yang duduk saat ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan, sasaran dan target,” ucap Hamka
Staf Ahli di Kemenpora ini juga menegaskan gerak birokrasi harus selaras dengan target prioritas pemerintah, sehingga birokrasi akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Implementasi reformasi birokrasi berfokus dalam lima aspek tematik, yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pelayanan, belanja produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.
“Saya harap, birokrasi kita harus lincah dan profesional. Jangan muluk-muluk namun sulit dalam realisasinya. Kalau bisa dipermudah, jangan lagi dipersulit. Namun tetap berpedoman peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 821.2/JPT/BKD/SK/I/19/2023, sejumlah pejabat yang dilantik antaranya, Handoyo Sugiharto yang menjabat sebagai Asisten Pembangunan Setda, Sudarman Samad dengan jabatan baru sebagai Sekretaris DPRD, Budiyanto Sidiki menjabat sebagai Kaban Pengembangan SDA.
Ada juga Kadis Kominfotik yang dijabat kembali oleh Rifly Katili, juga Kadis Pemuda dan Olahraga yang dijabat Wahyudin Katili, Kadis Diknas yang dipercayakan kepada Rusli Nusi, dan Kakansatpol yang dijabat Masran Rauf.
EMPAT JABATAN LOWONG.
Sementara itu pimpinan Pejabat Tinggi Pratama di empat OPD Pemprov Gorontalo masih kosong. Empat OPD dimaksud yakni Dinas Kesehatan, Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Tenaga Kerja dan ESDM.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinojo menjelaskan, kekosongan pejabat di empat OPD disebabkan pejabat sebelumnya dilantik di OPD lain. Ada juga yang dilantik ulang di tempat yang sama karena perubahan nomenklatur.
“Pengisian jabatan yang dilakukan kali ini berdasarkan peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah. Terdapat beberapa perubahan struktur OPD. Ada yang dipisah, ada yang dilebur dan ada juga yang lowong,” jelas Zukri usai pelantikan.
Beberapa OPD yang mengalami pemisahan yakni Dinas Pendidikan dan Kebudaan pisah dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas Sosial pisah dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Penanaman Modal dan PTSP pisah dengan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM.
Dua OPD yang disebut terakhir belum terisi karena pejabat sebelumnya pasca pemisahan dilantik di tempat lain.Sebaliknya ada dinas yang dilebur seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dilebur menjadi Dinas PU, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman.
Terkait dengan pengisian jabatan kosong, pihaknya akan segera mengeluarkan surat penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) berdasarkan persetujuan Penjabat Gubernur. Pengisian pejabat definitif harus dilakukan melalui uji kompetensi dan atau seleksi terbuka. (RG-25)