GORONTALO (RAGORO) – Personil Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo dipimpin langsung ketua komisinya, Syarifudin Bano turun lapangan tindaklanjuti aspirasi terkait aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Pulubala, Selasa (17/1) kemarin.
Berdasarkan pantauan di lapangan, personil Komisi I turun dengan menghadirkan para pihak terkait, diantaranya Polres Gorontalo, Camat Pulubala, pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, dan PTSP Kabupaten Gorontalo.
Menariknya, saat tim Komisi I dan para pihak turun ke lokasi, aktivitas galian C masih sementara berlangsung.
Bahkan, hingga beberapa saat para penambang masih saja beraktivitas di tengah tim yang tengah berdiskusi dengan warga setempat pengelola galian C tersebut.
Terinformasi aktivitas galian C di wilayah itu telah berlangsung lama. Namun, baru kali ini tim gabungan turun melakukan pengecekan.
“Sudah lama aktivitas tambang pasir di sini pak. Tapi, baru kali ini didatangi anggota DPRD dan pihak lainnya,” ungkap salah seorang warga setempat yang namanya tak mau dipublish.
Sementara Ketua Komisi I, Syarifudin Bano mengatakan, pihaknya ingin memastikan legalitas dari aktivitas galian C tersebut.
“Hanya memang setelah kita diskusi, ternyata mereka belum ada izin. Sehingga ini harus ditindaki atau paling tidak jangan dulu beraktivitas, kalau memang izinnya sementara diurus,” tegas Syarifudin.
Apalagi aktivitas galian C itu berada di bantaran Sungai Pulubala yang tentu bisa berdampak langsung terhadap masyarakat disekitarnya.
“Karena memang, dari aktivitas galian C itu, ada rumah yang terancam ambruk jatuh ke sungai,” beber Politisi Partai Demokrat itu.
Tidak hanya itu, aktivitas galian C itu juga membuat kondisi sungai tidak lagi normal.
“Kalau kita lihat memang telah terjadi Ablasi atau pengikisan di bantaran sungai. Sehingga ke depan bukan tidak mungkin, banyak rumah warga di wilayah itu bakal menjadi korban,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan agar aktivitas galian C yang berdampak lingkungan itu harus dihentikan.
“Pihak terkait harus mengambil langkah tegas. Kalau memang ilegal dan berdampak lingkungan, tentu harus dihentikan,” tandasnya. (RG-56)