GORUT (RAGORO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menemukan adanya dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala desa di Desa Windu, Kecamatan Biau.
Hal itu terungkap setelah pekan kemarin Komisi 1 DPRD Gorut menggelar rapat dengar pendapat atas laporan yang masuk dari Syarifudin Mii melalui kuasa hukumnya.
Dalam laporan itu, pelapor memprotes SK PPK tentang putusan pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Biau Kabupaten (Desa Windu) Gorontalo Utara.
Karena pelapor menilai SK tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorut Nomor 2 Tahun 2018.
Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte mengungkapkan, pihaknya menyimpulkan, untuk sementara ada dugaan pelanggaran terkait SK PPK.
“Kami mencatatnya bahwa ada keputusan yang tidak bersesuaian dengan pasal 150, pasal 151, 152, dan 154 pada Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa,” beber Matran.
Pihaknya akan melakukan pendalaman kembali terhadap persoalan tersebut. Tapi bukan untuk mengevaluasi kinerja PPK.
“Ini merupakan bagian materi dari pihak terkait sebagai bahan evaluasi mereka, seperti PPK dan Dinas Pemberrdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes),” jelas Matran.
Di samping Pilkades Windu, DPRD Gorut juga memonitor beberapa dokumen terkait pilkades lainnya di Kecamatan Biau.
Dalam dokumen tersebut ditemukan adanya salah satu calon kepala desa yang telah dilantik, tidak mewajibkan calon tersebut memasukkan surat tanda terima LPPD AMJ (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan), LPPD, dan LKPPD.
“Kita ingin cari tahu tidak wajib itu berdasarkan pasal berapa, karena cuma begitu notulensinya, tidak dijelaskan berdasarkan pasal ini seorang calon kades tidak wajib memasukan itu,” kata Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Hamzah Sidik kepada awak media.
Memang dugaan pelanggaran itu tidak dilaporkan. Namun, Hamzah mengatakan bukan tidak mungkin pada RDP selanjutnya persoalan tersebut akan muncul.
“Intinya kita hanya meminta keadilan pelaksanaan peraturan perundangan-undangan, fokus dan concern-nya DPRD itu ada pada peraturan perundangan-undangan,” terangnya.
Jika kebijakan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada, tentu Hamzah mengatakan, ia mendukungnya.
“Namun kalau itu tidak sesuai peraturan yang ada, harus kita ditegakkan,” tegas Hamzah. (RG-56)