Dekab GorutGorut

DPRD Gorut Soroti Usulan Rp 3,5 Miliar untuk Lahan Rest Area

305
×

DPRD Gorut Soroti Usulan Rp 3,5 Miliar untuk Lahan Rest Area

Sebarkan artikel ini

GORUT (RAGORO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menyoroti usulan anggaran Rp 3,5 miliar dari Dinas Perindagkop untuk pembebasan lahan rest area (tempat persinggahan istirahat di area jalan bypass Kwandang.

Hal itu sebagaimana tergambarkan dari rapat badan anggaran bersama TAPD dan OPD Kabupaten Gorut dalam rangka pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023, di salah satu ruang rapat Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Selasa (22/11) kemarin.

Pada dasarnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorut mengapresiasi rencana penganggaran tersebut.

Namun demikian, pimpinan dan sebagian besar anggota Banggar meminta pengganggaran itu untuk digeser pada program yang lebih prioritas di tahun anggaran 2023.

Pasalnya, menurut mereka anggaran yang terlalu besar untuk satu program tersebut tidak secara langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Sebaiknya kalau memang itu untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dimanfaatkan saja rest area yang ada, seperti Pontolo Indah dan Taman RTH,” kata Ketua DPRD Gorut, Deisy Sandra Datau.

Menurutnya, usulan anggaran pembebasan lahan tersebut belum terlalu urgen. Masih banyak program prioritas yang membutuhkan anggaran dan tentu berefek langsung pada peningkatan PAD.

“Kalau mau dibilang sebenarnya ada kondisi pasar di Gorut, seperti saya di Tolinggula. Pasar di sana perlu pengembangan. Bayangkan sampai sekarang rumah saya itu dijadikan pasar, kalau tiba hari pasar,” imbuhnya.

Sehingga bagi Deisy, anggaran untuk pembebasan lahan itu harus dipertimbangkan lagi, agar difokuskan pada program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan tentu peningkatan PAD.

“Sehingga saya kira pembahasan soal rest area ini dipending dulu,” tukasnya.

Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Hamzah Sidik juga angkat bicara mengenai usulan tersebut.

Menurut Hamzah, pengusulan tersebut harus dilakukan kajian terlebih dahulu.

Artinya, dilihat kelayakan dan manfaatnya nanti, agar anggaran sebesar itu tidak menjadi sia-sia, di satu sisi masih banyak program lain yang membutuhkan anggaran.

“Di samping itu, lokasinya juga harus strategis. Karena jangan sampai, tidak memberikan efek pada peningkatan PAD. Karena targetnya itu,” ujarnya.

Tak ketinggalan, Anggota Banggar dari Fraksi PDIP, Ariaty Polapa juga menyoroti program yang diusulkan Dinas Koperindag itu.

Aleg Dapil Atinggola – Gentuma Raya itu menduga usulan tersebut sebagai ‘penumpang di tengah jalan’. Karena menurutnya tidak masuk dalam RKPD dan KUA-PPAS.

“Saya kira anggaran untuk rest area ini ‘penumpang di tengah jalan’ karena yang kami tahu tidak masuk dalam RKPD dan KUA-PPAS,” sebut Ariaty.

Dan memang dalam pembahasan itu, setelah dikonfirmasi, baik pihak Bappeda maupun Dinas Koperindag tidak secara rinci menjelaskan soal usulan anggaran pembebasan lahan untuk rest area. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *