Opening

Polemik Mesin Cetak ‘Plat Merah’ Dijual. Kadis Kominfo :” Bukan Aset Pemda” Sekda: Akan Telusuri Status Kepemilikan

481
×

Polemik Mesin Cetak ‘Plat Merah’ Dijual. Kadis Kominfo :” Bukan Aset Pemda” Sekda: Akan Telusuri Status Kepemilikan

Sebarkan artikel ini
Sekda Ronni Sampir dan Sumanti Maku

GORONTALO (RAGORO) – Polemik penjualan mesin cetak milik Pemkab Gorontalo yang dulu digunakan mencetak koran Limboto Express.

Proses penjualan itu sendiri dinilai tidak prosedural, karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku tidak mengkonsultasikan lebih dahulu.

Lalu apa tanggapan Sekda soal itu? menurut Roni Sampir, sejauh ini pihaknya belum melakukan klarifikasi kepada Dinas Kominfo perihal penjualan aset, karena baru menerima informasi dari pemberitaan sejumlah media.

“belum, kami belum melakukan klarifikasi kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, saya baru menerima informasi dari sejumlah pemberitaan, saya akan perintahkan Bidang Aset Badan Keuangan untuk menelusuri status aset mesin yang jual,” kata Roni.

Mantan Kadis Kesehatan itu menegaskan, jika kemudian apa yang dilakukan terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pemerintah akan meminta pertanggungjawaban. “kalau terbukti (bersalah), kami akan melakukan pemanggilan kepada OPD yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban, termasuk mempertanyakan alasan melakukan hal itu,” ujar Roni.

Kendati dinilai layak untuk dijual, proses penjualan dan pelepasan aset tak dapat dilakukan secara sembarangan. Kata Roni, penjualan aset harus melalui berbagai tahap dan mekanisme sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“penghapusan aset pun dilakukan dalam lelang terbuka dan melalui penilaian harga terlebih dahulu, setelah terjual, uang masuk ke kas daerah bukan langsung digunakan sembarangan untuk membangun ini dan itu, bukan seperti itu, artinya hasil penjualan aset baru bisa digunakan dalam bentuk program pemerintah,” ketus Roni.

Ia menambahkan, tak mempersoalkan jika OPD berinisiatif melakukan pembangunan Masjid, sebab hal tersebut merupakan kegiatan positif. “soal pembangunan Masjid oleh OPD tidak ada larangan, karena merupakan kegiatan positif, tapi pembangunan Masjid harus dengan cara yang benar,” tutur Roni. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menyebut aset mesin cetak tersebut adalah milik mereka.

“kalau menggunakan hukum de facto, semua barang yang ada di wilayah Dinas Kominfo itu adalah hak kami,” tegas Sumanti. Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum melakukan penjualan ke pihak ketiga, upaya mengecek status mesin cetak Limboto Express sudah dilakukan, dan hasilnya tidak tercatat, maka akhirnya dijual.

“mesin cetak Limboto Express tidak masuk dalam aset daerah, maka dari itu kami (Kominfo) tidak melakukan penghapusan aset, hasil dari penjualan kami gunakan untuk pembangunan Masjid,” jelas Sumanti. “hasil penjualan mesin Rp9 juta, nah, uang hasil penjualan mesin itu tidak masuk dalam kelembagaan atau kantong pribadi,” tukas Sumanti. (rg-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *