GORUT (RAGORO) – Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tahun anggaran 2022 akan disahkan lewat mekanisme Peraturan Kepala Daerah (Perkada), karena adanya keterlambatan. Maka, dalam hal ini DPRD Gorut akan bersifat normatif menjalankan tupoksi.
Sebagaimana disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorut, Gustam Ismail, belum lama ini.
“Jadi, DPRD tidak ada intervensi apapun di situ. Kita normatif saja, sepanjang itu dianggap oleh eksekutif urgen dan mendesak,” kata Gustam.
Meski demikian, walaupun sifatnya mendesak, kalau kemudian tidak ada ruang yang diberikan oleh pemerintah provinsi, maka itu tidak boleh dilakukan.
“Selama diberi ruang oleh Pemprov, silakan saja dilaksanakan,” ujarnya.
Dengan demikian, untuk tahun anggaran 2022, Kabupaten Gorut tidak melaksanakan perubahan anggaran sebagaimana rutinitas tahunan.
“Walaupun kembali ke induk, namun itu bukan berarti anggaran kita banyak silpa,” kata Aleg PKS itu.
Pasalnya, lanjut kata Gustam, dalam APBD induk yang diketuk sebelumnya, posisi APBD defisit Rp 36 miliar.
“Dengan posisi yang digambarkan tersebut, maka kerja pemerintah daerah harus mencari lagi untuk menutupi defisit tersebut,” tukasnya
Memang soal program yang dianggap urgen dan mendesak, pihaknya di legislatif sempat dimintai pendapat. Namun, DPRD tidak punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi.
“Jadi, tergantung kepada pihak eksekutif mana yang dianggap urgen. Dan yang jelas terkait dengan gaji honorer dan juga TPP itu merupakan hal yang wajib untuk diperhatikan dan ditetapkan melalui Perkada,” tandasnya. (RG-56)