Sidang penetapan WBTb ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) yang diikuti seluruh pemerintah provinsi.(f.dok)
GORONTALO (RAGORO) – Sebanyak 4 karya budaya Gorontalo ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2022. Sidang penetapan digelar di Hotel Alana Yogyakarta.Jumat (29/9/2022) kemarin. oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Sidang penetapan WBTb ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) yang diikuti seluruh pemerintah provinsi.Ada 205 karya budaya, yang disidangkan. Khusus 4 karya budaya Gorontalo, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda. Karya Budaya yang disidangkan tahun ini ada empat yaitu Longgo, Amongo, Wunungo dan Mongubingo.
Pada saat pembacaan hasil sidang oleh tim ahli, semuanya berhasil ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. Ini menjadi kebanggan, karena dari 205 usulan Karya Budaya, ada 5 yang ditangguhkan yang berasal dari daerah lain.
“sidang WBTb merupakan upaya pelindungan dan pelestarian karya budaya. Setiap tahunnya proses pengusulan selalu disempurnakan,” kata Direktur Perlindungan Kebudayaan Irini Dewi Wanti saat menutup rangkaian sidang warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo Wahyudin Athar Katili sangat bersyukur atas masuknya 4 budaya dari Gorontalo sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. Ini menunjukkan perhatian dan penelitian terus dilakukan sebagai upaya pelestarian budaya Gorontalo sebagai unsur budaya Indonesia.
“Kami bersyukur, ini merupakan pengakuan atas upaya masyarakat dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam pemajuan kebudayaan melalui pembinaan dan pelestarian yang selama ini kami lakukan,” kata Wahyudin Katili.
Seluruh sertifikat warisan budaya tak benda yang berhasil lolos akan diserahkan pada acara perayaan dan penyerahan sertifikat WBTb tahun 2022 yang akan dilaksanakan kepada kepala daerah yang mengusulkan. (rg-25/ip)