GORONTALO (RAGORO)–Fakultas Hukum Universitas Gorontalo bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo,melaksanakan Kuliah Umum dan Dialog Fokus terkait rancangan final Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Di Gedung Pertemuan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo. Selasa, (27/9/2022) kemarin.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Staf Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Humham Gorontalo, dan seluruh Civitas Akademika Fakultas Hukum UG yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa serta undangan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kumham) Gorontalo yang diwakili oleh Ruli Agus, SH.,MH mengungkapkan. Kegiatan seperti ini telah dilaksanakan di 33 Kanwil Kumham se Indonesia secara serentak 27 September 2022.
Sasarannya yaitu untuk memperoleh respon dan masukan dari masyarakat luas, akademisi, praktisi, tokoh masyarakat maupun stakeholder lainnya.
Rancangan KUHP yang sudah direncanakan sejak 1964 akhirnya menuju pada draft final untuk diundangkan, ” Namun tetap memperhatikan segala masukan dari semua pihak”. ungkap Ruli Agus.Katanya, Rancangan KUHP mengedepankan Restorative Justice (RJ) dalam tujuan pemidanaan. Mengakomodir living law (hukum adat) dalam pengaturan hukum positif, dan seterusnya
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Dr. Yusrianto Kadir, SH.,MH menyampaikan bahwa, kebijakan restorative justice ini selaras dengan teori pemidanaan yang mengakomodir kepentingan korban dalam penerapannya.
“Selama ini tujuan pemidanaan lebih diarahkan pada kepentingan negara untuk menghukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana disetiap peraturan perundangan,,” ujar Dr Yusrianto Kadir SH MH.
Padahal kepentingan korban perlu diakomodir dalam tujuan pemidanaan, hal ini bisa terwujud melalui kebijakan restorative justice, walaupun kebijakan ini diatur pada ketentuan pidana yang diancam penjara dibawah 5 tahun. Tamnbah Yusrianto
Adapun beberapa pasal krusial yang membutuhkan penjelasan tambahan, misalnya norma-norma yang mengatur tentang: penghinaan terhadap kepala negara, penganiayaan hewan, pemerkosaan terhadap istri (martial rape), pidana terkait orang yang mengaku memiliki ilmu santet, kewenagan lembaga pemasyarakatan yang bisa menilai pidana mati menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Perilaku curang advokat, serta beberapa ketentuan norma lainnya yang sebenarnya sudah diatur secara khusus diluar kodifikasi. Draft Rancangan KUHP bisa diakses langsung publik melalui Website Kemenkumham RI, dan masyarakat. Publik masih diberi ruang untuk memberikan masukan melalui Website BPHN. (jir/mt/hms)