Headlines

KPU Bone Bolango Evaluasi Verifikasi Administrasi Parpol Pemilu 2024

288
×

KPU Bone Bolango Evaluasi Verifikasi Administrasi Parpol Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
 KPU Bone Bolango menggelar kegiatan evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik. (foto/istimewa)

GORONTALO (RAGORO) – Untuk lebih memaksimalkan proses verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu serentak 2024 mendatang, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango melaksanakan rapat evaluasi evaluasi pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2012, di ballroom Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Minggu (18/9/2022).

Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim mengatakan, pada kegiatan evaluasi ini, pihaknya mengundang beberapa instansi, baik OPD maupun TNI dan Polri, untuk memperjelas kembali beberapa hal, termasuk aturan-aturan mengenai status pekerjaan dari masyarakat.

Dimana dari kegiatan tersebut, baik ASN maupun pegawai tenaga honorer P3K, termasuk ASN dilingkungan TNI dan Polri, dilarang menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis. Sedangkan untuk tenaga honorer yang statusnya biasa diluar P3K, tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah untuk ikut terlibat pada kegiatan partai politik.

Bagi ASN, pegawai P3K, anggota TNI dan Polri yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik, maka pada proses verifikasi nanti, tentunya hasilnya tidak memenuhi syarat, karena sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ASN, P3K, TNI dan Polri tidak bisa menjadi anggota Partai politik.

Meskipun saat ini kata Adnan, belum ada laporan keanggotaan partai politik dari unsur TNI dan Polri, namun pihaknya sudah menerima aduan dari masyarakat. Menurut Adnan, sudah ada 19 orang yang tidak bersedia menjadi anggota partai politik, mereka datang langsung mengadu ke kantor KPU dan ada juga melapor melalui link: https://infopemilu.kpu.go.id/.

“kita sudah mintai klarifikasi langsung, dan mereka menyatakan tidak bersedia menjadi anggota partai politik, sehingga hasil klarifikasi ini akan kita laporkan ke KPU RI untuk menjadi bahan pertimbangan pada saat penetapan partai politik peserta Pemilu nanti, karena hasil klarifikasi ini konsekuensi berkuranglah jumlah anggota partai politik yang dimasukkan ke Sipol,” ungkap Adnan.

Mantan aktivis HMI ini mengaku batas waktu akhir proses klarifikasi administrasi partai politik yakni tanggal 7 Desember 2022. Sehingga itu, Adnan menghimbau kepada masyarakat yang tidak bersedia menjadi anggota partai politik atau yang tidak tahu namanya dicatut menjadi anggota partai politik, kiranya bisa melaporkan aduan langsung ke KPU Bone Bolango, atau melalui link: https://infopemilu.kpu.go.id/ yang sudah disosialisasikan melalui media sosial.

Namun sebelum itu kata Adhan Berahim, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar di partai politik atau tidak, maka bisa mengunjungi link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan cara memasukkan NIK.

Terakhir kata Adnan, bagi masyarakat yang tidak bersedia menjadi partai politik dan sudah melaporkan hal itu ke KPU, maka tentunya tidak serta merta namanya terhapus dari keanggotaan partai politik. Kenapa demikian? karena laporan ke KPU itu hanya sebagai bagian verifikasi administrasi dalam rangka pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Sedangkan kewenangan untuk menghapus keanggotaan itu ada di partai politik, sehingga itu kata Adnan, masyarakat bisa menghubungi langsung partai politik untuk melakukan penghapusan keanggotaan dari partai politik tersebut. (LaAwal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *