Gorontalo UtaraPemkab Gorut

Perusahaan di Gorut Belum Sepenuhnya Terapkan Undang-undang Cipta Kerja

471
×

Perusahaan di Gorut Belum Sepenuhnya Terapkan Undang-undang Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Felmy Amu didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Masri Mane Adjula bersama tim saat berpose usai melakukan pendataan di salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Gentuma Raya. (Foto : istimewa_distransnakergorut)
GORUT (RAGORO) –  Sebagian besar perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) belum sepenuhnya menerapkan Undang-undang Cipta Kerja.
Seperti halnya di Kecamatan Gentuma Raya.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan serangkaian Motabi Kambungu, ada 8 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Di mana, dari 8 perusahaan yang ada hanya 1 perusahaan yang masuk dalam klasifikasi sedang, sementara sisanya 7 perusahaan masuk dalam klasifikasi perusahaan kecil yang jumlah tenaga kerjanya di bawah 25 orang.
Berdasarkan data yang ada pada Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Gorut, dari 5 perusahaan yang sudah terdata sebelumnya, tidak ada satupun perusahaan di Kecamatan Gentuma Raya yang telah mensahkan peraturan perusahaan dan telah mencatatkannya di dinas.
Dari 8 Perusahaan tersebut, diperoleh total tenaga kerja sebanyak 59 orang, terdiri dari  46 orang tenaga kerja laki-laki dan 13 orang tenaga kerja perempuan.
Dan dari jumlah tersebut, baru 29 orang yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan 35 orang yang terdaftar pada program BPJS Kesehatan.
Di mana, 29 tenaga kerja terdiri atas 26 pekerja laki-laki dan 3 pekerja perempuan yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan hanya pada 1 perusahaan, yakni, PT LIA Membangun Persada.
Sementara dari total 35 orang tenaga kerja yang terdaftar pada program BPJS Kesehatan, terdiri atas 32 pekerja laki-laki dan 3 pekerja perempuan.
Dari 8 perusahaan tersebut, baru 1 perusahaan yang membayarkan upah sesuai dengan Upah Minimum Propinsi, sementara yang sisanya 7 perusahaan, masih memberikan upah kepada pekerja di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Gorut, Felmy Amu menjelaskan, pendataan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Kita ingin melihat perusahaan-perusahaan mana saja yang belum melaksanakan aturan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Felmy.
Dengan dilaksanakannya pendataan perusahaan dan tenaga kerja, dikatakan Felmy, pihaknya dapat mengetahui banyak aspek, diantaranya, jumlah tenaga kerja, baik laki maupun perempuan, pekerja yang mundur atau pengurangan pekerja selama  masa pandemi covid-19.
“Termasuk fasilitas bagi pekerja wanita, misalnya bagi mereka yang menyusui (laktasi),” imbuhnya.
Pihaknya juga lanjut Felmy, mengecek pekerja yang sudah tercover jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Begitu juga mengecek perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur yang ditetapkan undang-undang,” katanya.
“Dan dari hasil pendataan yang dilakukan, Alhamdulillah seluruh perusahaan yang di data di Kecamatan Gentuma Raya, tidak ada satupun yang mempekerjakan anak di bawah umur,” imbuh Felmy.
Ia pun berharap, semoga dengan pendataan di berbagai perusahaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara khususnya di Kecamatan Gentuma Raya, para pekerja dapat diperhatikan, baik dari segi fasilitas, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja serta faktor syarat syarat kerja lainnya.
“Kita masih akan terus melakukan pendataan, pembinaan dan sosialisasi terhadap perusahaan maupun para pekerja yang ada dalam wilayah Kabupaten Gorontalo Utara,” tandasnya.
Dalam pendataan itu, Felmy didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Masri Mane Adjula bersama tim. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *