Gorontalo UtaraPemkab Gorut

Gorut Dukung Pemberantasan Korupsi di Gorontalo

315
×

Gorut Dukung Pemberantasan Korupsi di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Sekda Gorut, Suleman Lakoro (kedua dari kanan) saat hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi kepala daerah se- Gorontalo yang diselenggarakan atas kerja sama Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan KPK-RI di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Kamis (19/5) kemarin. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) mendukung upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Gorontalo.

Sebagaimana komitmen bersama yang ditunjukkan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Gorontalo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi kepala daerah se- Gorontalo yang diselenggarakan atas kerja sama Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan KPK-RI di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Kamis (19/5) kemarin.

Sekretaris Daerah Gorontalo Utara (Sekda Gorut), Suleman Lakoro yang hadir mewakili Plt Bupati Gorut, Thariq Modanggu, mengaku, banyak hal yang didapat dan menjadi penekanan pihak KPK serta narasumber lainnya, seperti dari BPKP dan Inspektorat Kemendagri.

“Nah, masing-masing mereka telah memberikan materi yang terkait langsung dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kita daerah, khususnya kabupaten/kota diharapkan agar supaya melakukan penyelenggaraan pemerintahan dengan baik, sehingga indikasi-indikasi korupsi dapat dicegah bahkan diberantas,” terang Suleman.

Dan terkait dengan korsupgah (koordinasi dan supervisi pencegahan), Suleman mengungkapkan, ada 8 area yang menjadi intervensi KPK dalam rangka Monitoring Center of Preventation (MCP).

“Pertama, perencanaan dan penganggaran. Itu diharapkan setiap daerah, dalam melakukan perencanaan penganggaran supaya clear dan tidak ada lagi titipan-titipan yang mengarah kepada rawan tindak pidana korupsi. Artinya, bahwa dalam penyusunan perencanaan penganggaran, itu diharapkan dengan SIPD,” ungkapnya.

Kedua, terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Nah, PBJ ini paling banyak dikhawatirkan menimbulkan tindak pidana korupsi.

“Dan singgung juga masalah yang paling terkini dengan tertangkap tangannya Wali Kota Ambon. Itu juga diakibatkan oleh hal yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” bebernya.

Nah, untuk itu kata Suleman, diharapkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk berhati-hati dalam rangka pengadaan barang dan jasa.

Bahkan pihak KPK juga menyinggung, bahwa dalam hal pengadaan barang dan jasa, diharapkan jangan melakukan banyak pemecahan-pemecahan pekerjaan.

“Ini diharapkan bisa sesuai dengan Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa,” tukasnya

Ketiga, perizinan. Bahwasanya OSS harus dikedepankan. Di mana, perizinan diharapkan bisa diarahkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keempat, peningkatan kapasitas APIP. Itu diarahkan agar supaya sesuai dengan mandatory spending, khusus penganggarannya itu minimal 0,75 – 1 persen dari anggaran APBD,” katanya.

“Kemudian kelima, manajemen ASN. Kita diingatkan jangan sampai terjadi jual beli jabatan seperti daerah lainnya di luar Gorontalo. Ini sangat diharapkan agar supaya manajemen ASN ini dikelola dengan baik. Sehingga tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang telah ditetapkan,” sambung Suleman.

Selanjutnya keenam, adanya optimalisasi pajak daerah. Diharapkan kepada pemerintah daerah jangan hanya fokus pada belanja. Tapi, bagaimana juga memikirkan untuk meningkatkan pendapatan.

“Karena dari pendapatan itu banyak program-program yang bisa dibiayai. Oleh karena itu masing-masing daerah diharapkan bisa meningkatkan pendapatan melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak dan retribusi daerah,” paparnya.

Ketujuh, pengelolaan barang milik daerah. Terutama dalam rangka menyertakan modal kepada BUMD.

“Ini juga sangat rawan terjadi perbuatan-perbuatan tindak pidana korupsi dalam rangka pengelolaan barang milik daerah. Itu diingatkan secara tegas oleh pihak KPK,” imbuhnya.

Kedelapan, menyangkut pengelolaan keuangan desa. Di mana, banyak kasus-kasus hukum yang terjadi yang melibatkan oknum kepala desa.

“Ini diharapkan agar supaya masing-masing kabupaten/kota bisa memberikan pendidikan pelatihan sosialisasi kepada aparatnya, terutama kepala desa agar supaya berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan desa,”

Lebih lanjut dijelaskan Suleman, bahwa dalam RDP tersebut, pihak BPKP juga mengingatkan terhadap pemerintah daerah, untuk segera meningkatkan capaian SPIP terintegrasi, terutama khusus di Gorut masih berada di bawah, sehingga diharapkan bisa ditingkatkan sampai pada level yang ketiga.

“Ini hal-hal yang patut diapresiasi dari pertemuan tadi. Sehingga kita pemerintah kabupaten/kota bisa meningkatkan pengelolaan pemerintah daerah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, terutama di 8 area yang menjadi fokus KPK,” tandasnya.

RDP itu dihadiri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Tim Korsupgah Provinsi Gorontalo, Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, Direktur dari Kementerian ATR, BPKP Gorontalo dan, Kanwil Perpajakan Gorontalo. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *