Polda

ETLE Merubah Tilang Konvensional Menjadi Tilang Elektronik

152
×

ETLE Merubah Tilang Konvensional Menjadi Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini
KASUBDIT Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo, Kompol Busroni

GORONTALO (RAGORO) – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo Kompol Busroni, mengatakan bahwa saat ini Polri terus melakukan inovasi peningkatan layanan publik.

Selain untuk mengadaptasi perkembangan teknologi digital 4.0 yang membuat layanan bisa semakin cerdas, mudah dan cepat, juga menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.

Salah satu layanan kepolisian yang terdepan adalah Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “ETLE merupakan penegakan hukum secara elektronik mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK,” kata Busroni.

Kasubdit Gakkum melanjutkan bahwa kamera ETLE dapat merekam jumlah kendaraan yang melintas selama 1×24 jam dan akan tersimpan datanya selama 6 bulan.

“dari data yang terekam pada CCTV akan di capture dan di validasi mana yang melakukan pelanggaran dan mana yang tidak melanggar, seperti pada hari ini selama 1×24 jam terekam kendaraan yang melintas sejumlah 46 ribu kendaraan dan yang melakukan pelanggaran sejumlah 2.600 kendaraan, baik itu roda 2, roda 3, maupun roda 4,” ungkap Busroni.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Ayu Anastasya Rachman mengatakan, ini merupakan suatu transformasi yang dilakukan Polri yang patut diapresiasi dan kita sambut bersama sebagai bentuk reformasi birokrasi Polri pada bidang transparansi penegakan hukum melalui kamera ETLE.

“ini merupakan terobosan yang sangat baik bukan hanya untuk Polri saja akan tetapi untuk kita masyarakat khususnya Provinsi Gorontalo karena kita tahu bersama bahwa penggunaan ETLE bukan hanya berlaku di Provinsi Gorontalo tetapi berlaku di seluruh Indonesia,” tutur Ayu. (awal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Honda