PEMKOT (RAGORO)- Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi menandatangani Andendum ke dua PPP (Perjanjian Pemberian Pinjaman) Daerah Kota Gorontalo tahun 2020 bersama PT. SMI (Persero). Berdasarkan penjelasan Kepala Bapppeda Kota Gorontalo Meidy N. Silangen, Didalam perubahan kedua ini adalah perubahan penyaluran. Dimana perjanjian pertama bahwa dana yang disalurkan oleh pihak SMI dilakukan transfer oleh SMI harus masuk juga di RKUD dan ditrasfer direkening yang sama. Akan tetapi didalam perjalan, RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ada beberapa yang perlu disesuaikan. Demikian halnya terkait dengan pendatanganan Andendum kedua. “Kedua ini Pak Wali meminta optimalisasi pemanfaatan SHT (Sisa Hasil Tender). Memang saat ini kurang lebih 16 paket tender yang sudah dilelang dan sudah kelihatan SHT nya sehingga bisa dioptimalkan. Secara rinci, untuk kegiatan tersebut belum diajukan, dikarenakan ada beberapa kegiatan masih dalam proses tender. Sehingga pemanfaatan SHT nya belum secara utuh bisa disampaikan, “ujar Kepala Bapppeda Kota Gorontalo, kepada awak media usai menghadiri penandatangan Andendum ke dua Perjanjian Pemberian Pinjaman daerah Kota Gorontalo tahun 2020 antara Pemerintah Kota Gorontalo bersama PT. SMI (Persero), pekan kemarin. Nah, dalam surat kemarin, lanjut Mantan Kadis PU ini menjelaskan, memang disampaikan bahwa ada edaran dari KPK untuk tidak menggunakan sisa hasil tender atau SHT.
Akan tetapi didalam perjanjian itu sendiri, sepanjang itu dapat digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan dan tidak ada perubahan kebijakan yang baru, itu bisa dilakukan. “Ketiga dalam forum tersebut kita juga membicarakan terkait dengan dua item yang mengalami perubahan. Pertama, terkait dengan KPUan, dalam hal pengadaan alat berat. Kemudian kedua pemberilan mobil PCR di Otanaha yang dialihkan ke alkes untuk kesehatan mata, “ucapnya. Dan ini kata Meidy yang menjadi pertimbangan ke SMI untuk di bahas, dikarenakan dengan mengingat pada tahun sebelumnya dengan mengusulkan berbagai program kegiatan untuk diusulkan perubahan, membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga, harus dipertimbangkan waktu pelaksanaannya. “Dan Alhamdulillah tadi bersambut baik, oleh pihak SMI. Mudah-mudahan ini sebelum lebaran sudah diajukan, sehingga kita berharap ini bisa dipacuh disetiap pelaksanaan kegiatan perubahan yang terjadi berdasarkan persetujuan DJPK dan SMI. Jadi, daerah tidak punya kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap kegiatan yang dilakukan, “tandas Meidy.(lev).