PEMKOT (RAGORO) – Dalam rangka mensukseskan gerakan bangsa buatan Indonesia, yang mangcuh dengan diterbitkan surat edaran bersama, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) dan kepala pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo berdasarkan aturan pada Pemerintah LKPP Nomor 027/01022 nomor 1 tahun 2022 tentang gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah untuk tidak tergantung produk inpor, akan tetapi membeli karya lokal. Hal ini seperti yang menjadi topik pembahasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo Ismail Madjid pada kegiatan sosialisasi Pengingkatan Penggunaan Produk Dalam Negri (P3DN) pada pengadaan barang dan jasa pemerintah serta penggunaan aplikasi bela pengadaan dan katalog elektronik lokal di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Kamis (14/4/2022).
“Sesuai Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022, tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri, dan produk usaha mikro serta koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan bangga buatan Indonesia, pada pelaksanaan barang dan jasa pemerintah. Maka pemerintah daerah wajib, mendorong percepatan penayanan produk dalam negeri dan produk usaha mikro usaha kecil dan koperasi pada katalog elektro lokal. Dengan tujuannya adalah untuk menyelamatkan perekonomian nasional, sehingga tidak tergantung produk inpor dengan membeli karya produk lokal, “ujar Ismail dalam sambutanya.
Adapun tujuan dari produk dalam negeri yaitu untuk pemberdayaan dan memperkuat industri kemandirian sosial dan penyerapan tenaga kerja lokal untuk memenuhi peningkatan produk dalam negeri kata Ismail, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk produk dalam negeri.
“Merencanakan pembelian barang yang memiliki nilai tinggi komponen dalam negeri dan bersertifikat tingkat komponen dalam negeri, daerah juga wajib membentuk tim peningkatan produk pembangunan dalam negeri. Serta meningkatkan jumlah transaksi belanja pengadaan barang dan jasa kepada usaha mikro kecil dan lokal melalui sistem elektronik lokal dan bela pengadaan, “ucapnya.
Lanjut, kegiatan ini juga kata Ismail, sangatlah penting dalam rangka mensukseskan program pemerintah dalam mendorong percepatan pelaksanaan penganggaran barang dan jasa, didalam pengelolaan keuangan daerah belanjaan barang dan saja tercatat secara elektronik sehingga, lebih transparan dan akuntabel. Olehnya, Ismail berpesan, kepada pengguna anggaran dan penguasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen diminta agar merencanakan, mengalokasikan dan mengrealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja untuk menggunakan usaha mikro usaha kecil dan koperasi dari hasil produk dalam negeri.
“Kepada UMKM lokal, saya minta untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi E-Katalog lokal dan bela pengadaan. Kemudian para pihak, terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, diharapkan dapat melaksanakan tugas secara tertib yang disertai tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa, “pintah Ismial.(lev).