PEMKOT (RAGORO)- Tinjau alah satu distributor perusahaan PT. Cipta Langgeng Mitra Sukses, yang bergerak pada bidang distribusi bahan makanan terletak di Kecamatan Sipatana, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, imbau proses penyaluran minyak goreng dilapangan tetap jalan jika mengalami kelangkaan dimasyarakat. “Menurut dari pemilik, bahwa ada intruksi dari pabrik untuk distop dulu. Sambil menunggu peraturan Menteri Perdagangan yang baru sesuai dengan hasil rapat Presiden tadi malam, “ujar Marten kepada awak media, Rabu (16/3/22) kemarin. Menyikapi hal tersebut kata Marten, pihaknya tidak bisa menunggu hal tersebut, berdasarkan kondisi di lapangan. “Jika mengalami kekurangan dilapangan, saya minta ini harus segera dilempar ke lapangan. Kepasar untuk didistribusikan ke agen-agen, toko-toko atau perusahan-perusahaan yang menjual dipasar tradisional. Itu yang terpenting, “jelas Marten. Lanjut, dengan kondisi yang ada sekarang, dapat disimpulkan tidak terjadi kelangkaan, jikalau kelancaran pendistribusian ini berjalan dengan baik.
Dikarenakan kata Marten, pihaknya sudah melihat diseluruh distributor Kota Gorontalo itu ada. Nah, kendalanya dimana, ? disistem penyaluran. “Tadi juga disampaikan, jika didalam kota, dia cepat penyalurannya. Dia bisa antar langsung jika ada kekurangan minyak goreng, seperti dikarsa, makro. Dalam artian digerai-gerai tersebut ada persediaan sekarang, “ucapnya. Olehnya, Marten minta masyarakat jangan panik. Dalam artian, membeli sesuai kebutuhan, jangan memborong mengingat kebutuhan dalam menghadapi ramadhan yang tinggal hitung hari dan kebutuhan semakin meningkat “Dan kami meninjau kondisi yang ada diseluruh distributor di Kota ini semuanya normal sebenarnya. Kita memastikan, distributor tolong ini diperhatikan untuk bisa diperlancar distribusinya sampai ke pasar-pasar, “tutur Marten. Kemudian terkait dengan pengendalian harga. Marten mengungkapkan, pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) diangka Rp 14.000. “Ini tadi, disampaikan harga distributor sebesar Rp.13.000. Dengan catatan, distributor antar hingga sampai agen (penjualan). Dalam artian, para agen tersebut bisa menjualnya sebesar Rp14.000, berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Jangan menaikan harga, dan tidak mematuhi peraturan pemerintah, “tegas Marten.(lev).