Kabgor PemkabKabupaten Gorontalo

Kartu Vaksin, KK dan KTP Jadi Syarat

359
×

Kartu Vaksin, KK dan KTP Jadi Syarat

Sebarkan artikel ini
Salah satu gerai Alfamart diwilayah Limboto terpampang surat edaran aturan Pembelian Minyak Goreng bagi masyarakat oleh pemerintah. (Foto:dok)

KABGOR – Surat edaran Pembelian Minyak Goreng Mulai Tertera di Gerai gerai Alfamart. Menurut petugas dikasir, surat itu sejak Selasa mulai ditempelkan.

” Ada orang pemerintah yang datang. Kami tinggal menempelnya,” ujar salah satu kasir Alfamart diwilayah Ulapato.
Edaran itu berupa fotocopyan. Tertempel dipintu pintu dekat kasir.

Jika di Ulapato memang sedikit mendapat protes dari warga. Salah satu pembeli disana agak sewot takkala dirinya harus dimintakan beberapa data pribadi dari kartu keluarga dan KTP, bahkan kartu vaksin minimal dosis 2.
Bukan tidak mugkin emosi warga muncul. Sebab sebelumnya dirinya tidak mengetahui adanya edaran ini.
Batas pembelian minyak goreng pun meski sudah memperlihatkan kartu itu hanya sebatas 2 liter. ” Tidak sekalian buku nikah atau apa Nou,” ujar pembeli ketus.

Berbeda dengan Ulapato. Untuk Alfamart di Limboto oleh Kasir dikatakan itu belum ada yang protes. ” Tidak ada pak. Pembeli tidak bertanya tanya lagi ini itu. Sebab kami sudah jelaskan ini dari pemerintah. ” Ujarnya ramah.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Sekda Hadijah Tayeb kala masih menjabat itu pula tertera anjuran protokol kesehatan.

Sayangnya saat ini dikonfirmasi ke Dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Gorontalo, pihaknya tak begitu merespon dengan baik. Meski sudah ada koordinasi dengan Plt dinas Roni Sampir, namun ada saja jawaban yang kurang mengenakkan diterima.

” Sudah koordinasi pak. Katanya ke Ibu Sek. Cuma tadi katanya ibu Sek juga ada diluar daerah.” Tukas wartawan. Kalimat ini dijawab dengan santai oleh salah satu Kabid didinas itu malah sambil mengajak wartawan untuk menyusul para pejabat ini di luar daerah. ” Susul saja. ” ujar Kabid tersebut singkat.

Sontak hal ini membuat para wartawan tersenyum. Sambil berlalu dengan kecewa meninggalkan dinas yang menjadi harapan akan sebuah stetmen yang profesional. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *