Headlines

Vaksinasi Anak 6-11 Tahun sangat Mempengaruhi PTM

151
×

Vaksinasi Anak 6-11 Tahun sangat Mempengaruhi PTM

Sebarkan artikel ini
WALIKOTA Gorontalo, Marten Taha memberikan semangat kepada anak-anak sekolah yang ikut vaksinasi. (foto/istimewa)

GORONTALO (RAGORO) – Pemerintah kota Gorontalo terus mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia sekolah  6-11 tahun, dapat terlaksana secara maksimal. Hal ini dimaksudkan agar dalam mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM), para anak didik sudah memiliki anti body, menekan terjangkitnya wabah Covid-19.

Upaya itu ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Gorontalo dengan membuat langkah konkrit ditengah merebaknya Covid-19 sejak awal tahun 2020 hingga saat ini. Dimana pelayanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Semua kebijakan itu dilakukan dengan memperhatikan berbagai regulasi terutama yang bersentuhan dengan pengaturan sistim pembelajaran di semua satuan pendidikan (PAUD, SD dan SMP). Pada prinsipnya, apapun yang terjadi ditengah situasi bencana non-alam ini, proses pelayanan pendidikan jangan sampai terputus dan kualitas pembelajaran tetap terjaga.

Kepala Dinas Pendidikan Kota, Lukman Kasim, ketika ditemui di sela-sela kesibukannya, memberikan penjelasan bahwa sistim pembelajaran yang kini diterapkan di satuan pendidikan dasar berpijak pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tertanggal tertanggal 21 Desember 2021.

Menurutnya dalam Keputusan Bersama empat menteri ini, sistim pembelajaran dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu pendekatan secara luring atau tatap muka langsung dan pendekatan daring melalui pembelajaran dalam jaringan. Lebih lanjut birokrat yang akrab dipanggil Lukas itu menyatakan bahwa posisi Kota Gorontalo di dalam SKB empat Menteri tersebut masih termasuk dalam kategori Kelompok B, yaitu hanya diperbolehkan melaksanakan PTM secara luring atau tatap muka langsung sebesar 50%. Hal ini disebabkan karena dalam regulasi tersebut mensyaratkan bahwa PTM secara luring dapat dilaksanakan sebesar 100% apabila target capaian vaksinasi untuk Lansia Dosis 2 sudah mencapai lebih besar 50%. Dengan demikian kondisi ini berpengaruh pada sistim pembelajaran yang diterapkan di satuan pendidikan dasar (SD dan SMP). Sekedar diketahui bahwa semua regulasi yang turun dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan RI terkait penyelenggaran layanan pendidikan ditengah penyebaran Covid-19, semuanya mengutamakan dan mengedepankan keselamatan dan kesehatan peserta didik. Oleh karena itu masyarakat terutama para orang tua siswa diharapkan dapat memahami dan mengerti situasi ini mengingat posisi peserta didik adalah sebagai aset bangsa yang harus di jaga keselamatan dan kesehatannya disaat daerah kita sedang berhadapan dengan bencana Covid-19 ini. Ketika ditanya soal vaksinasi bagi para siswa SD dan SMP? Lukman Kasim memberikan penjelasan bahwa posisi Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dengan melaksanakan vaksinasi bagi semua peserta didik yang telah memenuhi syarat usia baik pada jenjang SMP maupun SD usia 6-11 tahun. Kondisi ini tentunya dapat dipahami bahwa ditengah merebaknya Covid-19 di hampir semua daerah, maka jalan satu-satunya yang dapat dilakukan dalam melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat termasuk siswa SD dan SMP adalah dengan melakukan vaksinasi bagi segenap siswa agar mereka dapat terhindar dari penyebaran virus yang mematikan ini. Menyinggung soal pelaksanaan PTM secara luring yang mengutamakan siswa yang telah di vaksin, Kepala Dinas Pendidikan Kota menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan upaya yang ditempuh oleh pihak dinas dalam memberikan motivasi kepada peserta didik agar mereka bersedia mengikuti vaksinasi. Selain itu Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan memiliki komitmen kuat dalam mengawal dan menjaga kesehatan peserta didik agar mereka dapat terhindar dari penyebaran Corona Virus dan Omicron  sehingga para siswa bisa terselamatkan dari ancaman bahaya virus yang mematikan ini. Oleh karena itu yang harus di pahami yaitu, vaksinasi bagi para siswa ini merupakan suatu bentuk kewaspadaan dan ikhtiar kita bersama, mengingat semua kita baik Pemerintah, Pemerintah, termasuk masyarakat dan terutama para orang tua, memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama dalam menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.  Pengutamaan siswa yang sudah di vaksin dapat mengikuti PTM secara luring, sama sekali tidak bertujuan membatasi apalagi menghilangkan hak-hak anak yang belum di vaksin tidak memperoleh layanan pendidikan. Pada prinsipnya mereka tetap dilayani kepentingan belajarnya melalui pendekatan daring maupun pemberian bahan ajar dan modul, dimana para orang tua dapat meluangkan waktu untuk mengawal anak-anak mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah. Adanya sinyalemen yang mengatakan bahwa mereka yang sudah tervaksin bisa juga terkena virus sehingga siswa tidak perlu di vaksin, maka pernyataan ini sangat disayangkan dan di pahami sebagai sesuatu sikap yang jauh dari ikhtiar sebagai manusia bahkan cenderung kurang memahami betapa pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Dalam hal ini mungkin dapat dikatakan ‘orang yang sudah di vaksin pun bisa kena virus, apalagi yang belum di vaksin’. Jadi orang yang telah divaksinasi bukan berarti tidak akan positif Covid-19, tetapi walaupun dinyatakan positif tetapi tidak akan menimbulkan gejala berat sampai menimbulkan kematian karena dalam tubuh orang yang telah divaksinasi sudah terbentuk anti body yang melawan virus Covid-19. Dalam kesempatan terpisah, Mohamad Kasim selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo memberikan penegasan bahwa kebijakan yang ditempuh oleh Dinas Pendidikan Kota dalam melaksanakan kegiatan vaksinasi bagi siswa  SD usia 6-11 tahun, dinilai sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan  Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan presiden ini sangat jelas mengatur bahwa  setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19  berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi  Covid-19. Bahkan di dalam peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang sudah masuk dalam pendataan dan tidak mengikuti vaksinasi dapat diberikan sanksi administrasi. Namun demikian pemberian sanksi ini bukan merupakan sebuah tujuan sehingga tidak diterapkan, karena Pemerintah Kota sangat memahami bahwa masyarakat Kota Gorontalo termasuk para orang tua memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, sehingga tidak segan-segan mendorong anaknya mengikuti kegiatan vaksinasi. Lebih lanjut Kepala Dinas Kesehatan memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan data sasaran penerima Vaksin Covid-19 melalui KPC PEN sejumlah 19.211 orang yang merupakan siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Sederajat yang ada di Kota Gorontalo. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas terkait bekerja sama dengan seluruh stakeholder melakukan gerakan vaksinasi terhadap seluruh satuan pendidikan yang hingga saat ini telah berhasil mencapai 51,36% siswa telah divaksinasi Dosis Pertama.  Kegiatan vaksinasi ini diharapkan dapat dicapai 100% dalam waktu tidak lama agar terbentuk herd Immunity (kekebalan kelompok) di kalangan seluruh siswa di Kota Gorontalo.  Herd Immunity (kekebalan kelompok) terhadap Covid-19 maksudnya adalah agar setiap orang memiliki anti body untuk melawan virus Covid-19, yaitu terhindar dari penularan ataupun dapat bertahan dari gejala penyakit yang ditimbulkan oleh Covid-19. (lev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Honda