GORONTALO (RG) – Tidak dipungkiri, dari sekian hasil reses atau jaring aspirasi yang lazim dilakoni ke 45 keanggotaan DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, dalam 3 (tiga) kali setahun, ada begitu banyak, bahkan ribuan aspirasi dari masyarakat se provinsi Gorontalo, yang tersebar dari ujung timur kecamatan Pinogu kecamatan Bone Bolango (Bonbol), hingga Molosifat atau wilayah perbatasan provinsi Gorontalo paling barat di kabupaten Pohuwato. Dan dari ujung utara Tolinggula di kecamatan Gorontalo Utara, hingga pesisir selatan di wilayah Taludaa, Bonbol. Yang tentu, dari sekian banyak aspirasi masyarakat itu, tidak semua bisa diakomodir oleh eksekutif Pemprov, melalui wakil rakyat kita di Parlemen Puncak Botu. Sehingga, tak heran, dalam sejumlah kegiatan jajaran Deprov dengan masyarakat banyak, Ketua Deprov, Paris RA Jusuf, senantiasa menjelaskan, bahwa dari sekian banyak aspirasi alias kebutuhan yang terungkap dari jaring aspirasi, ada pembagian kewenangannya. Mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Untuk itu, Paris senantiasa pula, menjabarkan, bahwa nantinya, dari setiap hasil reses, seperti yang baru-baru ini, dilakoni oleh para anggota Deprov di reses persidangan kedua tahun 2021-2022. Akan kembali, dipilah dan dipilih, mana yang benar-benar merupakan tanggungjawab, dan bentuk perhatian dari jajaran keanggotaan Deprov, kepada masyarakat dan konstituen di daerah pemilihannya (dapil) masing-masing. Yang sesuai aturan perundang-undangan berlaku, menjadi kewenangan pemprov.
Sehingganya, seiring dengan hasil reses yang baru lalu itu, dijadwalkan Senin (21/2) siang nanti, akan dilakukan tindaklanjut pembahasan akan Pokok-pokok Pikiran (POKIR) DPRD, bersama Bappeda Provinsi Gorontalo. Dimana, pada pekan kemarin, Ketua Deprov, Paris RA Jusuf, telah sempat menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik, untuk penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 dan Rencana Kegiatan Pemerintahan Daerah (RKPD) tahun 2023. Yang salah satu masukan akan dituangkan ke dalam Pokir DPRD itu, diantaranya dari hasil-hasil reses tersebut. Yang tentunya, bersinergi dengan kewenangan Pemprov, untuk menindaklanjutinya. (ayi)