DEKAB – Rapat dengar pendapat digelar oleh DPRD Kabupaten Gorontalo dengan mengundang pihak terkait, Kamis kemarin.
Jajaran PDAM dan jajaran RS Dunda dihadirkan. Sebab materi RDP fokus pada pengangkatan Dewan Pengawas didua BLUD kabupaten Gorontalo tersebut. Hadir pula semua stake holder terkait pemerintah, Sekda Hadijah Tayeb, Inspektorat, Bagian Hukum, ORB, hingga Pansel yang terlibat kala itu.
Para aktivis yang melayangkan aspirasi soal dua Dewas lembaga ini juga turut hadir. Argumentasi pun muncul disini.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Irwan Dai, Ketua Syam T Ase, Aleg Eman Mangopa, Iskandar Mangopa. Banyak hal yang tersaji dari RDP ini.
Dewan Pengawas yang diisi oleh Teddy Neu (PDAM) dan dr. Rusli Monoarfa (RS Dunda) mendapat pertanyaan dari para aktivis soal penunjukan mereka didua lembaga itu, yang masih berafiliasi dengan salah satu partai politik.
Persoalan aturan UU dan Permendagri juga menjadi sajian dalam RDP itu. Baik para aktivis dan pemerintah masing-masing punya persepsi yang berbeda dengan tanggal UU keluar dan tanggal SK keluar. Hingga pula SK pengunduran diri keduanya juga dipertanyakan dari partai politik yang resmi.
Keduanya pun, baik dr. Rusli dan Teddy Neu dimintai penjelasannya soal kapan jelasnya mereka berdua mengundurkan diri dari parpol, sebab keduanya kini terlibat aktif dengan pemerintah lewat SK dewan pengawas.
Oleh Irwan dan Syam, keduanya coba ditengahi dengan maksimal, bahwa disini ada interpretasi pemahaman akan dua aturan. Yang menurut pemerintah sudah sesuai, dan menurut para aktivis agak janggal. Pertemuan pun berkahir dengan saling tukar pikiran dan pandangan akan soal itu. (RG.53)