Headlines

BPRS Provinsi Gorontalo Rapat Koordinasi Bersama Mitra Kerja

192
×

BPRS Provinsi Gorontalo Rapat Koordinasi Bersama Mitra Kerja

Sebarkan artikel ini
KETUA BPRS Provinsi Gorontalo, Dr. dr. Muhammad Isman Jusuf, Sp.N (masker hijau) berpose bersama narasumber. (foto/fahrun)

GORONTALO (RAGORO) – Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Gorontalo dibawah kepemimpinan Dr. dr. Muhammad Isman Jusuf, Sp.N, resmi dilantik dua bulan lalu oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Dr. Drs. Idris Rahim.

Usai dilantik, pengurus BPRS Provinsi Gorontalo langsung action dengan berbagai program kegiatan. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan BPRS Provinsi Gorontalo adalah rapat koordinasi bersama mitra kerja dari seluruh rumah sakit yang ada di Gorontalo, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Jum’at (21/01/2022).

Kegiatan rakor ini menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Kepala Ombudsman Gorontalo, Dr. Alim Niode, Kabid Pemberitaan LPP RRI Gorontalo, Pemred Media Cetak Harian Radar Gorontalo, Awalludin, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, direktur BPJS Gorontalo, dan ketua IDI Gorontalo.

Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Setda Provinsi Gorontalo, Iswanta.

Ketua BPRS Provinsi Gorontalo, Dr. dr. Muhammad Isman Jusuf, menyampaikan BPRS Provinsi merupakan unit non struktural pada Dinas Kesehatan Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.

Dr. Isman menyampaikan bahwa tugas BPRS adalah mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit. Mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.

Melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS Indonesia. Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan.

Terakhir, menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Pada kesempatan itu pula, Dr. Isman menjelaskan bahwa BPRS mempunyai wewenang menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi, menyusun pedoman, sistem pelaporan, dan sistem informasi jejaring, melakukan klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya penyelesaian sengketa.

Memberikan rekomendasi Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.

“selama lebih kurang dua bulan ini, kami mulai bekerja, mendatangi rumah sakit, menyusun pedoman, melakukan pengawasan, serta  membuat pelaporan,” ujarnya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo ini berharap, melalui rapat koordinasi mitra kerja ini, maka bisa terbangun komunikasi, koordinasi, dan kerjasama lintas sektor dalam mendukung dan mensukseskan program-program BPRS dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit di Provinsi Gorontalo. (awal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *