GorutPemkab Gorut

Pemkab Gorut Setujui 4 Buah Ranperda Usul Inisiatif DPRD

340
×

Pemkab Gorut Setujui 4 Buah Ranperda Usul Inisiatif DPRD

Sebarkan artikel ini
Penyerahan dokumen empat buah ranperda usul insiatif DPRD Gorut dari Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Hamzah Sidik kepada Bupati Gorut, Indra Yasin saat rapat paripurna nota pengantar terhadap 4 buah ranperda usul inisiatif DPRD, Selasa (18/1) kemarin. (Foto : hmskominfo_gorut)
GORUT (RAGORO) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) pada dasarnya menyetujui 4 buah rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut yang telah diusulkan untuk dibahas, ditandai rapat paripurna DPRD Gorut, Selasa (18/1) kemarin.
Keempat buah ranperda itu, yakni, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pimpinan dan Anggota BPD, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Ranperda tentang Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Kewenangan Desa.
“Dan dari hasil kajian kami terhadap urgensi ke- 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah tersebut. Maka, saya selaku pemerintah daerah berpendapat menerima dan menyetujui ke- 4 buah ranperda untuk dilakukan pembahasan bersama sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD,” ungkap Bupati Gorut, Indra Yasin saat diwawancarai.
Ia menilai, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang hak keuangan kepala desa, perangkat desa dan pimpinan dan anggota BPD, memang perlu dilakukan perubahan, karena disesuaikan dengan kondisi saat ini, tentu sudah tidak memenuhi lagi kebutuhan para kepala desa.
Oleh sebab itu, DPRD mengambil inisiatif untuk segera melakukan perubahan perda tersebut. “Nah, hak keuangan kepala desa saat ini memang kalau tidak salah saya Rp 2 juta lebih ya. Nah, itu nanti pada saat pembahasan, kita akan tunggu, apakah ada penambahan atau bagaimana.
Tapi, yang jelas ada penambahan,” terangnya. Demikian juga ranperda tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2017 tentang pengelolaan keuangan desa.
Menurut Indra, ranperda tersebut juga sangat penting, karena setiap tahunnya pengelolaan keuangan desa rawan kalau tidak diatur lebih baik.
“Sebab itu, dengan adanya perubahan, berarti ada perbaikan-perbaikan yang menurut DPRD perlu ada perubahan, ya kita persilahkan. Nanti pada pembahasannya hal-hal apa saja yang harus diubah dalam pengelolaan keuangan yang ada di desa,” ujarnya.
Ia pun berharap, dengan pengelolaan keuangan desa yang semakin diatur lebih baik atau ada perubahan, maka pengelolaan keuangan desa tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama adanya temuan-temuan.
Sementara untuk ranperda tentang kewenangan desa, Bupati Indra mengatakan, perlu juga diatur, sehingga jangan sampai antara sekdes dan ke bawahnya, termasuk dengan BPD terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Oleh sebab itu, kalau sudah ada peraturan desa tentang kewenangan desa, nah di sanalah nanti BPD bisa mengontrol kewenangan apa saja.
Dan sudah bisa membedakan mana kewenangan desa, kecamatan dan semuanya. Sehingga kepala desa bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
Demikian juga aparat-aparat yang ada di desa bisa melaksanakan tugasnya sesuai nanti dengan Perda tentang kewenangan desa akan dibentuk DPRD,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *