PEMKOT (RAGORO)- Di rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) penyerapan anggaran Kota Gorontalo Triwulan IV di Tahun Anggaran 2021, Walikota Gorontalo Marten A. Taha tegaskan, dari sisi evaluasi penyerapan anggaran bukan hanya saja di triwulan ke empat yang perlu dievaluasi.
Akan tetapi, dilaksanakan evaluasi selama setahun. “Tahun 2021 ini, bukan hanya triwulan ke empat saja. Memang didalam aturannya, kita evaluasi pertriwulan satu, dua dan tiga, dikarenakan ini adalah rtiwulan ke empat sudah triwulan terakhir secara kesimpulan semua kita tetapkan evaluasi pelaksanaan selama setahun 2021.
Berapa penyerapan anggaran, berapa realisasi fisik, berapa realisasi keuangan dan seterusnya, “ujar Martan dalam forum rapat saat memberikan sembutan, Senin (10/1/22) kemarin.
Lanjut, ditahan 2022 kata Marten lebih sakit lagi, dalam artian transfer kedaerah semakin berkurang. Olehnya itu harus ada greativitas dari kita semua untuk menggali dana tersebut. “2021, Alhamdulillah kita bisa mampuh menggali dana yang diperoleh dari pemerintah pusat.
Walaupun dalam pikiran semua orang pada saat itu, susah untuk didatangkan dan direalisasikan. Akan tetapi jika kita yakin dan percaya, alhamdulillah dari 500 miliar yang kita ajukan kita bisa dapat 294,6 miliar yang kita dapatkan dan ini bukanlah dana yang sedikit jika dibandingkan dengan APBD kita.
Nah, inilah gunanya kita melakukan evaluasi terhadap kinerja pembangunan di Kota Gorontalo, “ucapnya. Pada kesempatan itu pula Marten memberikan penguatan, pertama terkait dengan percepatan tender pengadaan barang dan jasa terhadap kegiatan yang telah dianggarkan didalam APBD tahun 2022, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan sesuai tepat waktu dan tidak melampaui tahun 2022.
Kedua, dalam melaksanakan program / proyek pembangunan, agar selalu berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang daan jasa.
“Untuk para pengguna anggaran agar terus mengevaluasi kinerja para kpa dan pptk secara berkala melalui rapat atau pertemuan secara internal di masing-masing OPD.
Diharapkan kepada pimpinan opd dan unit kerja untuk lebih peka terhadap permasalahan terkait dengan tupoksi dan penyerapan anggaran serta berupaya mengantisipasi sedini mungkin agar tidak berkembang menjadi permasalahan dikemudian hari, “jelas Marten.
Marten juga mengingatkan, bagi OPD penerima dana DAK, DID, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar mempercepat program dan kegiatannya sesuai prosedur dan ketentuan yang.
“Khusus para camat diharapkan untuk dapat mengawal dana kelurahan yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, “tandas Marten.(lev)