PEMKOT (RAGORO)- Jajaran BK (Badan Keuangan) Kota Gorontalo melakukan inventarisasi 40 unit kenderaan dinas baik bermesin dan tidak bermesin di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Hal ini berdasarkan penjelasan Kepala Bandan (Kaban) Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto, merupakan langka awal Badan Keuangan Kota Gorontalo secara internal menertibkan kenderaan-kenderaan dinas, baik yang tidak lanyak pakai maupun yang masih bisa.
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang tercatat dibuku aset tersebut benar-benar ada basicnya, “ujar Nuryanto saat diminta penjelasan.
Dirinya juga mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan apel kenderaan berskala besar se Kota Gorontalo.
“Kami juga nantinya di bulan januari tahun 2022 nantinya akan melakukan apel kenderaan berskala besar di Kota Gorontalo, “ucapnya.
Ditanya terkait dengan pinda tangan kenderaan dinas kata Nuryanto, jikalau ada pinjaman berdasarkan mekanisme didalam peraturan permendagri nomor 19 dimana ada pinjaman oleh pihak-pihak tertentu, terpenting adalah barang-barang tersebut terjaga dengan baik.
“Intinya kita mengacuh para permendagri nomor 19. Jikalau ada pihak lain yang tidak dikembalikan, tentunya kami akan melakukan penegagkan dalam bentuk teguran, jika tidak ada respon tentunya kita akan menggunakan penarikan, “jelas Nuryanto.
Berdasarkan Permendagri tersebut juga, lanjut Nuryanto, tentunya pihaknya juga akan mengevaluasi pemanfaatan kenderaan dinas di Kota Gorontalo.
Dalam artian, kepada pejabat-pejabat yang layak untuk menggunakan.
“Dalam surat petunjuk Permendagri, pengguna tersebut adalah para PNS, yang memang mempunyai hak untuk pemanfaatan fasilitas kenderaan dinas.
Dengan harapan bagi pemegang kenderaan dinas, agar bagimana bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya, “pintahnya.(lev)