KabgorKabgor Pemkab

Pemberian Kesempatan Sebenarnya Menguntungkan Daerah

284
×

Pemberian Kesempatan Sebenarnya Menguntungkan Daerah

Sebarkan artikel ini
Jesse Kojongkam (Kabag Hukum), Yanto Manan (Kabid Anggaran), Heri Kodai (ULP), Romi Syahrain (PU-PR).

KABGOR – Diakhir tahun kemarin, beberapa pekerjaan proyek kabarnya tak mampu selesai tepat waktu.

Meski hal itu sempat menuai diskusi dibeberapa tempat, hingga DPRD. Namun hal itu tak serta merta akan membuat daerah rugi, jika dalam kenyataannya ada pemberian kesempatan kepada mereka para penyedia.

Disamping itu pula, ada aturan yang menaungi. Mulai dari Perpres 16/18, Permendagri 77, Perbup 46. Yang pada intinya itu bisa dilakukan asalkan dengan beberapa syarat.

Kadis PU Romi Syahrain menjelaskan sederhananya, Ada Permendagri 77 yang turunannya nanti ke Perbup. ” Itu mengatur tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran,” ujarnya.

Mereka juga (penyedia) tetap akan berusaha menyelesaikannya, hanya saja ada beberapa faktor yang mugkin bukan menjadi soal.

“Misalnya ada yang memang sudah siap armada hingga pembayaran bahan, aspal misalnya. Namun di AMP itu antri.

Sedangkan AMP disini (Gorontalo) itu cuma beberapa. Belum juga jarak tempuh yang harus dihitung, ketika bahan baku diangkut kesana,” ujarnya.

Kabag Hukum Jesse Kojongkam juga menjelaskan aturannya, Bahwa Perbup 46 tahun 2021 tentang tatacara penganggaran dan pelaksana belanja yang melampaui tahun anggaran itu ada aturannya.

” Cantolannya diaturan diatas ada. Kita tinggal menyusunnya. Maka jika ada aturannya maka bisa_” kan disetiap OPD ada PPK, tergantung mereka,” ujar Jesse.

Kabid Anggaran Pemda Yanto Manan menambahkan, semuanya bisa dibayarkan artinya kerjanya juga bisa.

Asalkan Perpub cantolannya di SKPD, ” Yang penting ada syaratnya yang harus dipenuhi, misalnya ada keyakinan PPK bisa dikerjakan, dan juga dana harus ada,” jelas Yanto.

Menariknya untuk ULP, melalui Kabag Heri Kodai, Perpres 16/18 pasal 56 tentang dipengadaan barang jasa ada 3 Point disana yang berbunyi.

1. Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa elaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

2. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

3. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

Artinya bahwa asalkan progresnya tinggal sedikit untuk diselesaikan. Tentu itu atas kebijakan PPK didinas. ” Jika PPK katakan bisa ya bisa. Kalau tidak ya jangan dipaksa. Penentunya PPK disetiap OPD,” tandasnya.

Lagipula kata Heri, pemberian kesempatan itu ada denda yang berjalan. Sehingga keuntungannya ada dua hal.

Yang pertama pekerjaan selesai dengan maksimal, yang kedua pemerintah diuntungkan dengan penyedia membayar denda. ” Nah didenda ini kan bisa menambah PAD kita, ada in come yang masuk. ” Ujarnya.

Apa yang disampaikan mereka ini pula connect dengan penjelasan penyedia yang tak mau disebutkan namanya.

Intinya bagi mereka kalau putus kontrak tdak masalah. Hanya saja yang melanjutkan itu pasti tidak mau mengerjakan lanjutan kerja itu jika progresnya tinggal 15 atau 10 persen.

“Ya tinggal sedikit. Pasti tak ada penyedia yang mau melanjutkannya. Itu nekat namanya. Karena tinggal sedikit, ” ujarnya. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *