BOTU (RG) – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo angkat suara, terkait fenomena Undang Undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu sudah diputuskan dalam uji material di Mahkamah Konstitusi (MK), agar perlu dilakukan perbaikannya kembali, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Yang didalamnya, turut beroleh penilaian dari para serikat pekerja, karena dengan mengacu pada UU Omnibuslow Cipta Kerja itu, berdampak pada minimnya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di hampir semua provinsi di Indonesia. Sehingga, sebagai solusi, karena UU Omnibuslaw Cipta Kerja itu, sudah diputus oleh MK, agar dilakukan perbaikannya. Maka, UMP untuk 2022 pun, diharap pembenahannya.
“Pada intinya, sudah ada putusan MK yang memintakan agar UU omnibuslaw Cipta Kerja itu, dilakukan perbaikannya. Maka, ikutilah itu,” ujar Wakil Ketua Deprov, Sofyan Puhi, yang juga koordinator Komisi IV Deprov, yang membidangi urusan ketenagakerjaan ini.
Artinya, menurut Sofyan lagi, jika di UU yang dimintakan perbaikannya itu, dinilai sebagai pijakan yang berdampak pada minimnya UMP.
Maka, silahkan, pihak-pihak yang berwenang untuk duduk bersama, membicarakannya. “Kan ada Dewan Pengupahan, yang mengakomodir pihak-pihak berkompeten, baik dari pemerintah, serikat pekerja, dan sebagainya. Silahkan dirembuk disitu,” sahut dia.
Ditanya, bagaimana dengan waktu penggodokannya di 2021 yang tersisa tinggal pada bulan Desember saja, jika UMP diperlukan pembaharuannya? Sofyan berharap, hal itu bisa disiasati oleh pemerintah, bagaimana baiknya. Yang terpenting, menurutnya, DPRD menjadi bagian dari kelembagaan yang akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh MK, berikut penjabarannya di lapangan. (ayi)
Serapan Anggaran Mitra Komisi IV 80 persen
Sebagai bentuk fungsi pengawasan di DPRD, akan program kegiatan dan anggaran yang dijalankan mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah-nya (OPD) di lingkup pemprov Gorontalo, selama kurun waktu tahun 2021 ini, jajaran Komisi IV Deprov, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan evaluasi, dengan sejumlah mitra kerja di lingkup OPD-nya.
Seperti dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora), Dinas Sosial P3A, Dinas Kesehatan dan Biro Kesra Setda provinsi Gorontalo, kemarin.
Dimana, salah satu hasilnya seperti pada serapan anggaran hingga di bulan November ini, sudah terakomodir sekitar 80 persen.
“Itu sudah rata-rata, OPD dilingkup mitra kerja Komisi IV, sudah sekitar 80 persen serapan anggarannya,” ungkap Koordinator Komisi IV yang juga Wakil Ketua Deprov, Sofyan Puhi. “Adapun sisanya yang 20 persen tersebut, tidak lain hanya dalam bentuk penyelesaian administrasi saja.” jelas Sofyan Puhi. (ayi)