Headlines

Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Kanwil BPN Gorontalo

381
×

Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Kanwil BPN Gorontalo

Sebarkan artikel ini
SIDANG putusan terdakwa GORR Ir Gabriel Triwibarata di Pengadilan Tipikor Gorontalo Kamis (04/11) (photo S-riel)

GORONTALO (RAGORO) – Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo Ir. Gabriel Triwibrata divonis bebas dari dakwaan dugaan korupsi pada perkara Pengadaan Lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) senilai Rp43.356.992,000.

Putusan vonis bebas itu dibacakan dalam sidang Kamis (04/11) kemarin di Pengadilan Tipikor Gorontalo, oleh majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra, SH, Cecep Dudi Mukhlis Sabigin, SH, dan Priyo Pujono, SH. Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Widi Nugroho, SH menyatakan banding.

Sebelumnya JPU Anto Widie Nugroho menuntut Gabriel Triwibarata 1 tahun 10 bulan penjara. Dalam putusannya hakim berpendapat apa yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah perbuatan pidana, tapi lebih pada masalah administrasi.

Hakimpun banyak mengutip soal keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Dalam pendapat hakim mengenyampingkan soal temuan BPK adanya kerugian negara senilai Rp43.359.992.000, karena dinilai terdakwa Gabriel Triwibrata tidak ada niatan sama sekali untuk melakukan tindakan korupsi.

Hakim berpendapat, kerugian negara yang pasti yakni adanya pembayaran doble bayar tiga SPPD Rp55.575.000. Namun kesalahan dobel bayar itu tidak ada kaitannya dengan terdakwa, tapi merupakan tanggung jawab dari Pemprov dalam hal ini Sekdaprov Winarni Monoarfa (PA) dan KPA Asri Wahyuni Banteng dan jajarannya.

Terkait dengan tugas dan kewenangan terdakwa Gabriel Triwibara sebagai kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo sudah dikerjakan, dan tidak ada kaitannya dengan proses pembayaran yang merupakan kewenangan Pemprov. Vonis bebas terdakwa Gabriel Triwibarata ini cukup mengejutkan JPU Anti Widie Nugroho.

Disentil terkait dakwaan jaksa adanya kerugian negara Rp43 miliar lebih, Anto berpendapat unsur pasal 2 dan tiga itu terbukti, termasuk adanya kerugian negara, hanya saja hakim berpendapat tidak ada niat jahat dari pelaku. “kami menghormati putusan tersebut, tapi kami nyatakan langsung banding,” tegas Anto Widi Nugorohu dengan nada singkat saat diwawancarai Harian Rakyat Gorontalo (Rakyat Gorontalo.Com).

Sementara itu, kuasa hukum Gabriel Triwibrata, Duke Arie Widagdo tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Duke menyatakan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, dan pendapat ahli yang kami hadirkan.

Putusan hakim sudah tepat bahwa sekalipun perbuatannya terbukti, tapi merupakan perbuatan administrasi, bukan perbuatan pidana. “dakwaan primernya tidak terbukti, sekalipun subsidernya terbukti tapi bukan merupakan perbuatan pidana tapi administrasi,” ujar Duke Arie Widagdo.

“perintah majelis hakim tegas dibebaskan saat ini juga, tapi karena masih diproses administrasinya, insyaAllah besok (hari ini-red) dibebaskan,” ujar Duke Arie Widagdo. (S-riel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *