Dekab KabgorKabgorOpening

DRPD Kembali Surati PT. SMI, Tetap Minta PEN Tahap II Segera Dicairkan

140
×

DRPD Kembali Surati PT. SMI, Tetap Minta PEN Tahap II Segera Dicairkan

Sebarkan artikel ini
Ketua Dekab Syam T. Ase saat menerima kunjungan Ketua DPR Bonebolango Halid Tangahu dan Paris Djali diruangannya. Silaturahmi antar negara. (Foto:dok)

KABGOR – DPRD Kabupaten Gorontalo kembali menyurati PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), meminta agar pencairan tahap ll pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dilanjutkan.

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan, untuk mengklarifikasi surat Wakil Ketua DPRD Roman Nasaru dan sembilan anggota DPRD ke PT SMI, maka pihaknya kembali mengirim surat yang baru ke PT. SMI.

“Untuk mengklarifikasi menyangkut dana PEN, saya sudah keluarkan surat dengan nomor 839. Menyangkut surat pertama yang diajukan Wakil Ketua DPRD sudah terjawab dengan surat kedua.

Karena proses yang sudah terjadi adalah, kita sudah melakukan pembahasan dan persetujuan APBD perubahan. Dengan disahkannya APBD perubahan, maka surat yang dilayangkan oleh Wakil Ketua dianggap tidak berlaku lagi,” jelas Syam.

Syam menjelaskan, poin empat pada surat yang dilayangkan oleh Wakil Ketua dan sembilan Anggota DPRD tertuang bahwa, mereka mengharapkan kepada pimpinan PT SMI agar kiranya menghentikan sementara pencairan sisa pinjaman PEN Daerah Kabupaten Gorontalo sambil menunggu hasil putusan rapat paripurna DPRD.

“Artinya dengan hasil paripurna, maka terjawab sudah surat yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPRD beberapa waktu lalu. Pada paripurna APBD perubahan semua fraksi setuju pencairan dana PEN dilanjutkan,” jelas Syam.

“Karena sudah selesai APBD-P dan telah disetujui, maka sebagai pimpinan lembaga DPRD saya sudah menandatangani surat ke PT SMI untuk meminta agar proses pencarian tahap ke dua sudah bisa dicairkan,” sambung Syam.

Sementara untuk sah dan tidaknya surat yang dilayangkan oleh Wakil Ketua dan sembilan anggota DPRD lainnya, Syam menegaskan bahwa surat tersebut sah. Karena ditandatangi Wakil Ketua DPRD yang merupakan salah satu pimpinan DPRD.

“Kita menganut kolektif kolegial. Artinya, yang ditandatangani sebelumnya oleh Wakil Ketua tua itu sah. Jadi kalau ada perdebatan sah atau tidak, menurut saya itu sah, karena beliau (Roman Nasaru) adalah wakil ketua DPRD,” tandas Syam. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Honda