DEKOT (RAGORO)– Tim Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo, terus melaksanakan pembahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarustamaan Gender (PUG).
Rapat Dipimpin oleh ketua Pansus III Tien Suharti Mobiliu, dihadiri oleh para anggota DPRD, serta OPD terkait, bertempat diruang rapat II DPRD Kota Gorontalo.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Pansus III Tien Mobiliu, harusnya Ranpeda tesebut itu sudah dibahas sejak tahun 2020 kemarin, namun dikarenakan adanya pandemi saat ini sehingga pembahasannya nanti dimulai pada tahun 2021 ini.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa PUG ini merupakan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan yang tentunya melihat kebutuhan dan kepentingan dari kaum perempuan yang rentan akan diskriminasi serta kaum laki-laki yang kirang disabilitas, sehingga hal tersebut memerlukan sebuah peraturan daerah (Perda), dengan demikian pemerintah memiliki landasan, dasar untuk bisa menganggarkannya,”Jika tidak dibuatkan peraturan daerah tentunya semua yang berkaitannya dengan terselenggaranya kegiatan PUG itu malah akan menjadi temuan, untuk itu melalui inisiatif dari kadis dan anggota DPRD sehingga PUG bisa diusulkan untuk dibuatkan Perda.
“jelas Tien, Ia juga mengatakan, dalam pembahasan itu banyak masukan-masukan yang telah disampaikan terutama hal-hal yang belum terakomodir dalam pasal itu dimasukan dalam pasal tersebut.
“mengingat agenda yang begitu padat, diperkirakan pembahsanan ini memerlukan waktu kurang lebih satu sampai dua bulan kedepan kerena banyak yang harus dibahsan dalam rapat tersebut agar bisa menghasilkan sebuah perda yang memang memberikan manfaat untuk semua, baik masyarakat termasuk juga untuk pemerintah daerah.”pungkasnya.(Fah)