Headlines

Wamen ATR/BPN Hadiri Sidang GORR, Tim Ahli Wapres RI Jadi Saksi Ahli

227
×

Wamen ATR/BPN Hadiri Sidang GORR, Tim Ahli Wapres RI Jadi Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini
WAKIL Menteri ATR/BPN saat mengikuti sidang eks Kakanwil BPN Gorontalo, GT alias Gabril di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (28/09) kemarin. (foto/riel)

GORONTALO (RAGORO) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dr. Surya Djandra hadir langsung pada persidangan perkara pengadaan lahan GORR di Pengadilan Tipikor Gorontalo dengan terdakwa eks Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo, GB alias Gabriel, Selasa (28/09) kemarin.

“kebetulan ada kunjungan kerja ke Gorontalo, saya menyempatkan diri memberikan dukungan moral kepada Kepala Biro Perencanaan pak Gabriel,” ujar Surya Chandra.

Dimintai tanggapan soal sidang itu, Surya mengatakan, semua pihak harus memahami secara mendalam soal prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Wamen pun meminta dukungan semua pihak, termasuk pengadilan untuk memperjelas dan mempertegas prosedur kepastian hukum pengadaan tanah.

Paling utama kepastian hukum, karena dari sisi prosedur validasi data pengadaan tanah GORR, BPN Gorontalo sudah sesuai prosedur.

“ada penafsiran yang perlu dicocokan,” ujarnya. Intinya kata Surya, pemerintah butuh lahan untuk kepentingan umum, tapi tidak merugikan rakyat.

Wamen sendiri tidak mau menanggapisoal benar tidaknya pembayaran tanah, karena bukan wilayah BPN.

Tapi jelasnya, BPN sudah sesuai topuksi dalam memproses dan menyediakan data. Sementara itu, pada kasus GORR dengan terdakwa GT ini, kuasa hukum Dr. Duke Arie akan menghadirkan 6 sampai 7 saksi ahli yang merupakan tokoh ternama di Inonesia.

Jika sebelumnya kuasa hukum menghadirkan ahli pidana, Dr. Mudzakir, maka kemarin, anggota tim ahli wakil presiden, Noor Marzuki dihadirkan sebagai saksi ahli. Dr. Arie Duke usai persidangan mengatakan, fakta fakta persidangan dari saksi ahli jelas dan tegas kliennya sudah bekerja sesuai dengan norma dan aturan di BPN dan sebagai ketua tim pengadaan tanah.

Apa yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum terkait persoalan di luar masalah tanah itu tidak ada kaitannya, termasuk soal AMDAL.

“BPN menindaklanjuti pengadaan tanah ini karena sudah mendapatkan berkas, termasuk Amdal, kalau kemudian Pemprov mengeluarkan Penlok lebih dulu, itu bukan kewenangan BPN,” tutur Duke Arie. (riel RG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *