AdvetorialGorontalo Utara

Bupati Sampaikan 6 Ranperda Usul Inisiatif Eksekutif

202
×

Bupati Sampaikan 6 Ranperda Usul Inisiatif Eksekutif

Sebarkan artikel ini

GORUT (RAGORO) – Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin sampaikan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif yang disampaikan lewat mekanisme rapat paripurna di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Gorut, Selasa (28/9) kemarin.

Bupati mengungkapkan, enam Ranperda tersebut, yakni, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Muatan Lokal pada jenjang pendidikan dasar, Ranperda tentang kemudahan berinvestasi dan insentif, Ranperda Perubahan atas Perda BUMD PT Tinelo Lipu, Ranperda Perubahan atas Perda tentang PUDAM Tirta Gerbang Emas dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Yang pertama, ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Bupati menjelaskan, bahwa ranperda ini telah ada sebelumnya, yakni pada tahun 2012.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Sehingga pemerintah daerah berinisiatif untuk membuat perda penyelenggaraan pendidikan yang baru guna menggantikan perda yang lama,” terang Indra Yasin.

Kedua, ranperda penyelenggaraan muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar.

Dijelaskannya, bahwa pendidikan merupakan sektor pembangunan yang berorientasi pada upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang penyelenggaraannya memberikan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang didukung dengan pengembangan pendidikan muatan lokal khas daerah, agar penyelenggaraan pendidikan muatan lokal dapat lebih maksimal dan berdaya guna, maka perlu adanya pengenalan kepada peserta didik, mulai dari jenjang pendidikan dasar.

“Jadi, saya kira muatan lokal ini sangat penting, terutama kita ini sebagai daerah yang adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah. Di mana, pada waktu-waktu yang lalu pernah kita lakukan, sehingga ini perlu kita lakukan kembali. Sehingga anak-anak kita perlu mengenal sejak dini yakni, generasi sekarang dan generasi yang akan datang yang lebih milenial,” paparnya.

Ketiga, Ranperda kemudahan investasi, itu merupakan delegasi sebagai ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.

“Selain itu, penanaman modal atau investasi merupakan pilar penting dalam pemenuhan ekonomi suatu negara. Karena ekonomi negara yang hendak tumbuh berkelanjutan memerlukan modal terus menerus,” imbuhnya.

Dengan pendapatan perkapita yang rendah, Indonesia memupuk modal dengan kecepatan tinggi untuk mengejar ekonomi yang berpendapatan lebih tinggi.

“Demikian halnya dengan pedoman teknis pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan atau investor di daerah bertujuan mewujudkan Gorontalo Utara yang produktif dan berkualitas bagi kehidupan dengan memanfaatkan sumber daya berbasis bagi kehidupan dengan memanfaatkan sumber daya secara efisiensi dan keberlanjutan,” jelasnya.

Arah pengaturan ranperda pemberian insentif dan atau investor, yaitu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *