GORUT (RAGORO) – Tak ada alasan apapun, yang namanya membangun di wilayah pulau dan pesisir pantai, wajib mengantongi izin terlebih dahulu.
Ini kaitan dengan penataan. Sehingga tidak asal membangun, tetapi harus melalui proses perizinan yang jelas.
Hal itu pun telah menjadi pembahasan saat pertemuan antara Bupati Gorut, Indra Yasin dan Wabup Thariq Modanggu bersama pihak DPM-PTSP dan pihak lainnya, di ruang kerja bupati, Senin (27/9) kemarin.
“Makanya, pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah diberi tugas untuk melakukan langkah-langkah, baik itu administratif, maupun pengecekan langsung di lapangan,” ungkap Wabup Thariq saat diwawancarai usai pertemuan tersebut.
Sehingga, dengan perizinan tersebut, lanjut kata Thariq, maka bisa diadakan penataan untuk pemanfaatan pengelolaan pariwisata, termasuk bangunan-bangunan di pesisir dan pulau, seperti di Diyonumo dan lain-lain harus ada prosedurnya.
“Jadi, tidak langsung dibangun begitu saja. Makanya, itu menjadi bagian dari DPM-PTSP yang mengurusi perizinan. Mereka yang nantinya melakukan persiapan rancangan, rencana aksi, melakukan pendataan dan juga penataan di lapangan,” tandasnya. (RG-56)