Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Dibahas di Awal Penyusunan APBD
GORUT (RAGORO) – Kebijakan refocusing anggaran yang menjadi langkah strategis pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 di dua tahun terakhir, tak lagi berlaku pada tahun 2022 mendatang.
Ini setelah turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 yang menjadi acuan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Di mana, aturan tersebut telah disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada pemerintah kabupaten/kota di daerah itu pada 23 – 24 September di Swiss Bell Maleosan, Manado.
Dan Senin (27/9) kemarin, Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup Gorut), Thariq Modanggu didampingi Plh Sekda Gorut, Suleman Lakoro dan perwakilan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaporkan hasil dari sosialisasi tersebut kepada Bupati Indra Yasin.
“Ya, jadi kita membahas tindak lanjut kegiatan di Manado, yang pertama, sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, sebagai acuan untuk penyusunan APBD 2022,” ungkap Thariq Modanggu.
Di mana, dijelaskannya, titik tekan untuk APBD itu tetap pada restrukturisasi soal ekonomi dan juga penanganan Covid-19.
“Hanya saja, kalau sebelumnya masih ada istilah refocusing, tapi kalau ini, sejak awal sudah diset untuk nakes, pencegahan Covid, posko dan lain-lain juga untuk percepatan pemulihan ekonomi,” terangnya.
“Jadi, tetap dua hal itu yang menjadi poin dan sejak awal itu sudah dimasukkan dalam KUA-PPAS. Itu yang paling inti,” sambungnya memaparkan.
Karena itu, Wabup mengatakan, KUA-PPAS APBD Gorut tahun 2022 yang sudah sempat masuk di DPRD, itu akan diadakan penyesuaian kembali, mengikuti arahan Permendagri tersebut.
“Karena itu, di hadapan Bupati saya menyampaikan perlu ada pertemuan lagi TAPD untuk menyesuaikan KUA-PPAS yang sudah disusun, agar disesuaikan dengan Permendagri,” tandasnya. (RG-56)