Gorontalo Utara

500 Hektare Lahan Pertanian di Gorut Dapat Asuransi

177
×

500 Hektare Lahan Pertanian di Gorut Dapat Asuransi

Sebarkan artikel ini

 

Kadis Tanhorbun : Tiap Tahun Dianggarkan

 

GORUT (RAGORO) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) terus menggulirkan program asuransi tani untuk mengantisipasi kerugian besar saat terjadi gagal panen.

Meski belum banyak petani yang memanfaatkan program tersebut. Namun, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) terus berupaya mensosialisasikannya ke masyarakat.

Di mana, tahun ini, pemerintah memprogramkan kepesertaan asuransi mencapai 500 hektare.

“Tahun ini, sebanyak 500 hektare itu seratus persen berjalan programnya. Artinya, program tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh para petani,” ungkap Kepala Dinas Tanhorbun Kabupaten Gorut, Kisman Kuka, belum lama ini, ketika ditemui.

Program tersebut, kata Kisman sangat bermanfaat bagi petani, khususnya petani sawah. Karena ketika terjadi gagal panen, asuransi itu paling tidak membuat para petani tidak sampai rugi besar.

“Jadi, kalau tanaman padi mereka (petani) gagal panen, mereka bisa melakukan klaim lewat asuransi lewat koordinasi dengan kita di Dinas Tanaman Pangan,” tuturnya.

Memang diakui Kisman, program asuransi tahun ini mengalami penurunan untuk luasan lahan dibanding tahun sebelumnya.

“Kalau tahun 2020 kemarin, yang menjadi tanggungan atau yang disubsidi oleh pemerintah hingga 1000 hektare,” ujarnya.

Adapun beberapa syarat terhadap program asuransi tersebut, di antaranya data petani harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artinya, para petani harus memperhatikan hal tersebut.

“Karena pengalaman sebelumnya, ada asuransi petani tidak dapat dicairkan karena persoalan nama yang berbeda,” kata Kisman.

Satu hal yang juga patut diperhatikan, lanjut kata Kisman, yakni ketika tanaman tersebut (gagal panen) dilaporkan, maka proses untuk mendapatkan asuransi harus menunggu. Karena akan ada penilaian kemudian akan dilaporkan ke pihak asuransi untuk kemudian dibayarkan.

“Karena tanaman yang rusak tersebut sebagai alat bukti. Pernah kejadian, ada petani yang tidak menunggu, lahannya langsung dikelola, sehingga klaim asuransinya tidak dibayarkan,” imbuhnya.

Selanjutnya, program asuransi ini akan kembali dilanjutkan tahun 2022 mendatang.

“Itu telah masuk diperencanaan. Dan ke depan, tentu kita akan menunggu hasil dari pembahasan yang akan dilakukan oleh pihak Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut ke depan,” ungkapnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *