PEMKOT (RAGORO)- Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Gorontalo segera melakukan tata kembali pengelolalaan aset 50 unit perumahan khusus yang menjadi aset Pemerintah Kota Gorontalo.
Hal ini dilakukan kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Gorontalo Heru Zulkifli Thalib, pasca evaluasi pada hunian rumah khusus yang dilakukan pihaknya, dan didapati ketidaksesuaian di lapangan dengan data-data penghunian sebelumnya terjadinya pelanggaran perjanjian.
“Kami sudah evaluasi rumah khusus tersebut, memang ditemui adanya peralihan data awal penghuni yang kita pegang.
Begitu juga fisik bangunannya, sudah ada penambahan bangunan tanpa adanya pemberitahuan ke Dinas terkai dalam hal ini Perkim Kota Gorontalo, “ujar Heru, saat diminta penjelasan Hartian RG, Jumat (24/9/21) kemarin.
Lanjut, karena ini adalah aset milik Pemerintah Kota Gorontalo kata Heru, maka kedepannya ketetapan sistem pengelolaan rumah khusus tersebut nantinya akan diatur dalam Perwako (Peraturan Walikota).
“Intinya kita akan membenahi kembali sistem pengelolaan dari rumah khusus sebanyak 50 unit yang berada di Dembe 1 dan Leato yakni melalui peraturan Perwako yang kita akan siapkan dan tentunya di tahap awal kita lakukan sosialisasi ke penghuni rumah, “ucapnya.
Heru berharap dengan dikembalikannya sasaran penerima yaitu masyarakat nelayan berpenghasilan rendah, maka penghuninya diharapkan mampu berupaya mandiri sehingga dapat memiliki rumah sendiri.
Dan rumah tersebut bisa di tempati lagi oleh orang lain yang membutuhkan. “Dengan dikembalikannya aset tersebut, kami harapkan mampu berupaya mandiri sehingga dapat memiliki rumah sendiri dan tidak selamanya menempati rumah khusus ini. S
elanjutnya rumah tersebut bisa ditempati lagi oleh orang lain yang membutuhkannya, “tambah Heru.
Diketahui pula, sasaran penerima yaitu masyarakat berpenghasilan rendah yang produktif, masing beralamat di Kelurahan Leato Selatan 19 Unit rumah dan Kecamatan Kota Barat 31 Unit rumah.(tr11).