GORUT (RAGORO) – Ketersediaan lahan pertanian yang begitu luas di sebagian besar wilayah di Indonesia, menjadikan sebagian penduduknya bermata pencaharian sebagai petani.
Salah satunya di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo. Di daerah berpenduduk kurang lebih 123.098 jiwa pada tahun 2020 itu berdasarkan data dari BPS, masyarakat yang profesi sebagai petani berada di semua wilayah di daerah itu dengan luas kurang lebih mencapai 1.676,15 km².
Bahkan, potensi sektor pertanian di daerah itu tak kalah dibanding dengan sektor perikanan dan kelautan yang menjadi keunggulan.
Kabupaten Gorut merupakan salah satu daerah dengan lumbung jagung terbesar di Provinsi Gorontalo.
Jangan heran, Presiden Joko Widodo pernah datang melakukan panen jagung di daerah terbungsu di Provinsi Gorontalo itu.
Dan pada momentum Hari Tani Nasional (HTN) ke- 58 yang diperingati setiap tanggal 24 September, tentu salah satu isu penting yang patut dikedepankan adalah masalah kesejahteraan petani di Indonesia, khususnya di kabupaten yang memiliki garis pantai kurang lebih sepanjang 317 kilometer itu.
Hal itu pun sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Gorut, Kisman Kuka, kemarin.
Menurutnya, di momentum Hari Tani Nasional yang kali ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, yang terpenting adalah bagaimana kesejahteraan para petani tidak menurun dan ketahanan pangan untuk masyarakat tetap terjamin.
“Pendapatan para petani di Gorut itu kami harapkan tidak terganggu dengan adanya pandemi Covid-19 ini.
Karena kita tahu bersama bahwa petani sangat kita butuhkan tenaganya dalam memenuhi kebutuhan pangan kita,” tutur Kisman.
Kesejahteraan petani dapat dilihat dengan mengukur Nilai Tukar Petani (NTP). Di Provinsi Gorontalo, berdasarkan data dari BPS, pada Bulan Agustus 2021 kemarin, NTP sebesar 103,35 atau turun sebesar 0,19 persen dari bulan sebelumnya.
Di mana, dijelaskan Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Mukhamad Mukhanif, sebagaimana dikutip dari Antaranews.com, penurunan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani (It) turun sebesar 0,30 persen.
“Sedangkan harga yang dibayar petani (Ib) turun sebesar 0,11 persen,” ucapnya. Sementara itu, untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga (NTUP) Gorontalo bulan Agustus 2021 sebesar 105,85 persen. “Nilai tersebut turun sebesar 0,44 persen dibandingkan NTUP bulan Juli,” kata dia.
Ia menjelaskan, mulai bulan Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan It dan Ib dari tahun dasar 2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100.
“Kedua jenis indeks tersebut merupakan komponen penting dalam penghitungan Nilai Tukar Petani,” bebernya.
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (harga komoditas pertanian yang dihasilkan) terhadap indeks harga yang dibayar petani (yang meliputi barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga petani dan harga untuk biaya produksi).
Nilai NTP di atas 100 artinya indeks harga yang diterima lebih besar dari indeks harga yang dibayar petani.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani. (RG-56)