GORUT (RAGORO) – Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masuk dalam beberapa daerah kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat predikat tidak dapat dinilai inovasinya atau disclaimer oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2021 ini.
Hal itu lantaran, Kabupaten Gorut dan beberapa daerah tersebut belum melakukan penginputan data dan melaporkan inovasi yang dilakukan melalui laman Indeks Inovasi Daerah sampai batas waktu yang telah ditentukan, 17 September 2021, kemarin.
Menyikapi hal tersebut, Senin (20/9) kemarin, Wakil Bupati Gorut, Thariq Modanggu mendadak mendatangi Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gorut.
“Saya datang ke sini (Bappeda) untuk melakukan evaluasi apa yang menjadi faktor, sehingga Gorontalo Utara itu Disclaimer dalam hal Indeks Inovasi Daerah.
Karena di Gorontalo hanya Gorontalo Utara yang disclaimer atau tidak bisa dinilai, ini yang kami cek,” ungkap Thariq Modanggu, usai menemui pihak Bappeda mempertanyakan hal tersebut.
Thariq nampaknya kecewa dengan hasil penilaian tersebut. Karena Ia meyakini, Kabupaten Gorut, sama halnya dengan daerah yang lain, aparatur atau OPD juga sudah melakukan inovasi.
“Makanya saya heran, kenapa Gorontalo Utara bisa disclaimer. Itu kan aneh,” katanya penuh tanya. Dan dari hasil pengecekan yang dirinya lakukan di Bappeda, khususnya di Bagian Litbang dan Inovasi, ternyata memang sudah ada edaran bupati mengenai permintaan data input.
“Tetapi OPD tidak memasukan sampai dengan batas yang ditentukan, yaitu bulan Juli sampai dengan Agustus, sehingga Gorut tidak bisa dinilai atau disclaimer,” bebernya.
Untuk itu, bercermin pada penilaian tahun ini, Thariq mengatakan, ada tiga hal yang kemudian diminta olehnya untuk dipersiapkan oleh Bappeda.
“Tahun depan itu saya minta Bappeda untuk membuat timeline menuju 2022 agar tidak terjadi lagi seperti tahun ini,” pintanya. Selanjutnya, membuat instruksi Bupati dan juga penandatanganan pakta integritas OPD.
Dengan begitu, kata Thariq, maka akan terlihat OPD mana yang siap dan tidak siap berkomitmen. “Dan itu harus ditandatangani, supaya kita siap dan ada alat ukur,” tukasnya.
Terakhir, pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati perlu melakukan pembahasan dengan semua pimpinan OPD yang terkait, sebenarnya masalah atau kendala apa yang dihadapi soal inovasi tersebut.
“Jadi kita tidak hanya memberikan 3 ketentuan itu atau memaksa pimpinan OPD untuk menandatangani pakta integritas, tapi juga mencoba memahami apa masalah mereka dan membantu melakukan apa yang harus dilakukan.
Supaya mereka bisa menyiapkan data-data yang berkaitan dengan Indeks Inovasi Daerah, saya kira itu,” tandasnya. (RG-56)