Kota Gorontalo

Pemkot dan KPU Kota, Bahas Persiapan Tahapan Pemilu

213
×

Pemkot dan KPU Kota, Bahas Persiapan Tahapan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Audansia bersama KPU Kota Gorontalo, Senin (20/9, Foto Hms).

PEMKOT (RAGORO)- Tahapan Pemiliham Umum (Pemilu) saat ini masuk dalam topik persiapan.

Pasalnya persiapan tersebut dilihat dari jumlah pendudukan dimana Kota Gorontalo masih ada sekitar empat ribuan badasarkan data di KPU Kota Gorontalo belum memiliki data rekaman E-KTP ditahun 2021 yang wajib memilih.

Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, mengatakan, persiapan yang dilaksanakan pihak KPU Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kota Gorontalo, guna memastikan wajib pilih ditahun 2024 sudah direkam dengan data E-KTP.

“Selain persiapan terkait dengan e_KTP wajib pilih, kami juga membahas persiapan kantor, yang saat ini masi ditempati oleh Baznas Kota Gorontalo, dikarenakan ditahun depan KPU telah membutuhkan kantor sebagai gudang logistik dalam tahapan pemilu segera di mulai, “ujar Sukrin kepada Awak Media usai melakukan audance bersama Walikota Gorontalo, Senin (20/9/21) kemarin.

Selain itu, pokok pembahasan dalam agenda tersebut kata Sukrin, pihak KPU meminta ketersediaan Walikota Gorontalo Marten A. Taha dapat mengisi kegiatan wabinar yang nantinya akan digagas oleh KPU Kota Gorontalo.

Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017 diamanatkan, dalam pemilihan umum salah satu kriteria penambahan kursi tersebut dilihat dengan total jumlah penduduk suatu daerah.

Nah, untuk Kota Gorontalo sendiri dengan total penduduk di tahun 2021 kata Sukrin, sudah berada di angka 201 ribu jiwa yang wajib memilih.

Dalam artian, jika anggota DPRD berdasarkan peraturan undang-undang sudah di angka 200 lebih penduduknya, maka anggota DPRD harus berjumlah 30 orang.

Maka, kemungkinan besar potensi untuk penambahan ditahun 2024 tersebut ada untuk Kota Gorontalo.

“Dan ini yang kami minta untuk pak Wali duduk sebagai nara sumber bersama ketua DPRD dan juga ketua KPU. Dan nantinya kita bahas potensi tersebut, “ucapnya.

Ada dua alternatif yang ditawarkan oleh KPU, pertama kata Sukrin, merubah dapil dan menambah kursi, kedua tidak merubah dapil tapi menambah kursi.

“Dan ini nantinya akan dilihat, bagaimana tanggapan pemerintah daerah. Jika dilihat salah satunya memiliki kriteria mematahkan dapil tersebut, dilihat dari kesetaraan nilai suara. Jika dari segi tolak ukur, harus ada penambahan dapil, “tandasnya.(tr11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *