GORUT (RAGORO) – Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup Gorut), Thariq Modanggu menyebut, dengan predikat disclaimer yang diperoleh Kabupaten Gorut, berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah.
Maka, hal tersebut memberikan kerugian dari sisi pelayanan kepada publik. Sebenarnya dijelaskan Wabup, inovasi itu berarti ada temuan-temuan dalam arti positif dan ada upaya-upaya percepatan seperti pelayanan kepada publik.
“Karena adanya inovasi di bidang digital misalnya, itu berarti ada kemudahan kepada masyarakat, begitu juga manfaatnya,” terangnya.
“Ada juga kemudahan yang diberikan kepada aparatur sekalipun dalam hal tata kelola pemerintahan,” sambung Thariq.
Memang diakui Wabup, dengan tidak dapat dinilainya inovasi daerah, karena tidak diinput atau tidak dilaporkan, maka dampaknya berarti pemerintah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017.
“Itu pengaruh, karena itu perintah undang-undang,” tukasnya. Lebih lanjut kata Thariq, dengan demikian, berarti secara regulasi pemerintah daerah tidak melaksanakan.
“Dan dari sisi kemanfaatan berarti kita tidak memberi kemudahan kepada publik maupun aparatur sendiri dalam penyelenggara pemerintah,” tambahnya. (RG-56)