Kabgor

Banmus DPRD Rapat Tertutup, Bahas 3 Agenda, KUA PPAS, APBD Perubahan dan Hak Interpelasi

179
×

Banmus DPRD Rapat Tertutup, Bahas 3 Agenda, KUA PPAS, APBD Perubahan dan Hak Interpelasi

Sebarkan artikel ini

DEKAB – Para anggota DPRD yang menjadi utusan fraksi menggelar rapat tertutup soal agenda DPRD yang sudah cukup lama menunggu sikap pemerintah eksekutif akan KUA PPAS.

Usai pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Roman Nasaru mengatakan diinternal
Banmus terjadi perdebatan. Tentang mana yang akan didahulukan.

Apakah APBD Perubahan atau APBD induk. Karena kami ingin yang masuk ke DPRD yang induk dulu, ” Sebab sementara waktunya mepet, sisa 9 hari, belum waktu libur Sabtu Minggu sisa 7 hari, ini yang menjadi pemikiran kita dengan waktu mepet. ” Ujar Roman.

Sehingga rapat Banmus menyepakati KUA PPAS perubahan yang kita segera minta diagendakan. lalu KUA PPAS 2022.

Sementara Untuk interpelasi, Banmus menyepakati penundaan. Namun sudah memenuhi syarat. Tapi kita melihat mana prioritas dulu, karena tinggal seminggu waktu kita untuk KUA PPAS perubahan.

“Sehingga para pengusung interpelasi menahan diri.
Menunda tapi bukan berarti menghilangkan.” Ujar Roman.

INTERPELASI TETAP AKAN JALAN

Sementara itu, Interplasi adalah hak perorangan bukan fraksi. Dia adalah hak individu, walaupun akan ada pandangan fraksi.

Dan apa yang diajukan sudah memenuhi syarat. Juga beberapa anggota DPRD menyodorkan penundaan PEN tahap II.

Artinya akan ada evaluasi PEN. Oleh karena itu kita melihat di APBD Perubahan ini adakah PEN disitu, maka ini kita minta tunda dulu untuk mengevaluasi dana PEN tahap 1. Baik kemampuan keuangan daerah, azas pemanfaatannya, maksimalnya, efektivitasnya, tepat sasarannya.

Penundaan dana PEN berhubungan APBD perubahan, sehingga ada pijakannya ketika PEN tahap 2 cair maka segala asaznya dilihat dari PEN Tahap 1. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *