DEKAB (RG) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nama-Nama Jalan dan Sarana Umum, akan menjadi satu dari dua Ranperda yang tinggal menanti tahapan penjadwalannya dari jajaran Badan Musyawarah (Banmus) di DPRD Kabupaten Pohuwato.
Untuk digelar agenda rapat paripurna penyampaiannya. “Kita tinggal menanti penjadwalan dari Banmus, untuk diagendakan paripurna penyampaian kedua usulan Ranperda tersebut.
Satu berupa Ranperda nama-nama jalan dan sarana umum yang merupakan usul inisiatif DPRD, dan satunya lagi Ranperda tentang pembentukan Perumda pengelolaan air minum, usul dari eksekutif,” sahut personil Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pohuwato, Otan Mamu.
Ditanya, seperti apa bakal Ranperda nama-nama jalan dan sarana umum itu? Otan mengungkapkan payung hukum Perda-nya diperlukan, karena belum ada legalitas resmi akan nama-nama jalan yang tersebar di kabupaten Pohuwato.
“Pun demikian dengan sarana-prasarana umum, seperti gedung olahraga dan sebagainya. Itu belum ada nama-namanya di Pohuwato,” ungkap politisi PKS ini.
Lalu, nama-nama seperti apa, yang akan diakomodir? Otan menjawab, hal itu nanti akan berkembang di pembahasan Ranperda-nya nanti. Menariknya, DPRD turut memberikan kesempatan dan membuka usulan dari masyarakat luas, akan nama-nama jalan dan sarana umum tersebut.
“Seperti nama-nama tokoh di Pohuwato, nama-nama yang berkaitan dengan sejarah, atau historis budaya Pohuwato, dan sebagainya. Itu, kita (DPRD) turut memberikan kesempatan kepada masyarakat, dalam mengusulkannya,” jelas Otan Mamu. (ayi)