DEKAB – Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo Syarifudin Bano mengecan surat edaran pemerintah kecamatan kepada para pertani. Pasalnya pada surat tersebut kata Syarifudin, kartu vaksin menjadi syarat bagi para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Syarifudin menjelaskan, dalam peraturan Menteri Pertanian para petani hanya diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukan kartu vaksin.
“Bukan kami tidak setuju dengan program pemerintah soal vaksinasi, tetapi jangan mempersulit petani,” tegas Syarifudin.
Syarifudin mengungkapakan, dirinya menerima keluhan dari para petani soal kartu vaksin sebagai syarat untuk dapatkan pupuk bersubsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan dan desa.
Sementara kata Syarifudin, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sudah menjadi hak para petani. “Kasihan kemarin mereka sangat kesulitan mendapatkan pupuk, lalu saat ini hak mereka dipersulit lagi.
Padahal untuk mendapatkan pupuk tanpa harus ada persyaratan lain,” jelas Aleg Dapil Boliyohuto Cs ini. Syarifudin mengatakan, jika hal itu diberlakukan, dipastikan pembagiannya tidak akan merata dan bahkan terjadi ketimpangan.
“Misalnya satu desa penerima pupuk subsidi 10 kelompok, tapi yang melakukan vaksin hanya 6 kelompok, lalu jatah untuk empat kelompok yang belum divaksin akan dikemanakan? padahal itu adalah hak para petani.
Jadi kami minta jangan ada aturan yang justru semakin mempersulit petani,” pinta Syarifudin.
Syarifudin menegaskan, apabila syarat tersebut tetap diberlakukan, maka komisi l sangat mengecam hal itu.
Sebab kuota pupuk subsidi terbatas dan ditambah dengan persyaratan yang semakin mempersulit para petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.
“Misalnya saat ini stok ada sekitar 500 ton, bisa jadi hanya akan didapatkan oleh dua sampai tiga desa yang sudah memenuhi syarat vaksin, kasihan petaninya.
Maka dari itu kita ingatkan untuk Kepala Desa hingga camat, jangan menambah aturan yang tidak ada regulasi diatasnya dan justru mempersulit petani,” tandas Aleg Demokrat ini. (RG.53)