Gorontalo Utara

Wabup Pimpin Sidang PPL

300
×

Wabup Pimpin Sidang PPL

Sebarkan artikel ini

 

Terkait Seleksi Subjek dan Objek Retribusi Tanah Tahap II

 

GORUT (RAGORO) – Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup Gorut) didaulat memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka menyeleksi subjek dan objek retribusi tanah tahap II di Kabupaten Gorut tahun 2021, di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorut, Senin (6/9) kemarin.

Adapun agenda dalam sidang PPL tersebut, yakni unit teknisi Kantor Pertanahan Kabupaten Gorut memaparkan hasil pengumpulan data, berupa hasil seleksi subjek dan objek retribusi tanah serta dari hasil pemetaan retribusi objek tanah.

Lalu, pertimbangan pantia landreform menetapkan subjek hasil seleksi sebagai subjek penerimaan retribusi tanah objek landreform.

“Jadi, ada 83 bidang tanah yang sebelumnya kawasan hutan yang dilepas pemerintah kepada masyarakat. 83 bidang tanah itu tersebar di 7 desa, yakni, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma Raya, Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Desa Ibarat dan Ilangata, Kecamatan Anggrek dan Desa Dunu serta Desa Sogu, Kecamatan Monano, dengan luas total 37.440 M2,” ungkap Thariq, ketika diwawancarai usai sidang tersebut.

Ia menyebut kegiatan tersebut penting, dalam rangka melakukan pengecekan terhadap 83 bidang tanah tersebut, yang memang telah keluar SK dari kementerian untuk pelepasannya, sehingga sudah bisa lanjut pada proses pensertifikatan.

“Jadi, program hari ini sendiri adalah bagian dari program redistribusi tanah di BPN. Karena itu, kami memberikan apresiasi kepada BPN yang sudah bekerja maksimal. Karena ini sangat penting bagi masyarakat kami,” paparnya.

Apalagi lanjut Thariq, lahan-lahan yang sudah dilepaskan ini, adalah lahan-lahan yang sementara dimanfaatkan oleh masyarakat, baik untuk kepentingan pertanian maupun kegiatan perikanan tambak dan lain-lain.

“Oleh karena itu, kami pada kesempatan ini juga berharap, data-data yang sudah diusul atau dikeluarkan oleh kementerian, masih ada 93 bidang tanah yang tidak sempat diukur, karena ada alasan teknis, ini perlu akan kami tindaklanjuti dengan rapat selanjutnya dengan BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan),” imbuhnya.

Karena dikatakan Thariq, pihaknya ingin memastikan alasan-alasan atau hal-hal teknis, kenapa usulan-usulan itu tidak keluar.

“Ini penting, karena masyarakat kita memanfaatkan itu, untuk kebutuhan hidup mereka, sementara belum bisa dilepaskan pemilikannya kepada masyarakat. Ini perlu dalam rapat koordinasi pada tahap berikutnya,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *