Gorontalo UtaraOpening

Adminduk Cara Negara Lindungi Rakyatnya

331
×

Adminduk Cara Negara Lindungi Rakyatnya

Sebarkan artikel ini

 

Thariq : Jangan Persulit dengan Berbagai Alasan

 

GORUT (RAGORO) – Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup Gorut), Thariq Modanggu menyebut, pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil, bukan hanya soal syarat bernegara yang baik, melainkan itu merupakan cara negara melindungi rakyatnya.

Hal itu disampaikan Thariq, setelah belum lama ini, hadir membuka sosialisasi peningkatan pelayanan dokumen dan catatan sipil berbasis data keluarga secara online bagi aparat desa, kecamatan dan stakeholder terkait di Kecamatan Sumalata.

“Bahwa sebenarnya dokumen kependudukan dan catatan sipil, tidak identik semata-mata dengan KTP, KK dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Artinya, tujuan dari hal tersebut adalah bagaimana mewujudkan ber-Indonesia yang baik.

Maka dari itu, pemerintah dari tingkat pusat hingga desa, termasuk ASN di dalamnya harus mampu melindungi segenap bangsa Indonesia.

Kata Wabup, ada empat tugas negara yang harus mampu dijabarkan oleh setiap aparatur negara hingga di tingkat desa, salah satunya melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Maka, dokumen catatan sipil itu adalah bentuk perlindungan negara. Makanya, tidak boleh menghambat, memperlambat dan mempersulit dengan berbagai alasan,” tegas Thariq.

Ia juga mengingatkan, bahwa mensejahterakan rakyat adalah bagian dari tugas aparatur negara, di antaranya dalam bentuk bantuan.

Sehingga, menurut Wabup, konsep kesejahteraan itu berantai. Rakyat sejahtera, semua sejahtera.

“Jadi, instrumen-instrumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu adalah instrumen pelayanan negara, ” jelasnya.

Menurut dia, tujuan pelayanan data kependudukan dibuat format online adalah, agar lebih cepat, lebih mudah dan lebih efektif.

“Ingat, lambatnya pelayanan data kependudukan di daerah, akan berpengaruh terganggunya sistem data nasional,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ia pun meminta kepada para kepala desa di daerah itu, agar mengingatkan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk jangan nanti sudah ada kebutuhan lalu kemudian mengurus data kependudukan. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *